TEMPO.CO, Padang - Polisi menangkap dua tersangka pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Dua tersangka itu bernama Hendra, 43 tahun dan Baharlis, 60 tahun.
Kepala Polsek (Kapolsek) Pauh Komisaris Daeng Rahman mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Parak Alah Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang. "Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua pelaku tidak memberi perlawanan," ujar Daeng Selasa 13 Januari 2015.
Polisi menangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pada Senin 12 Januari 2015.
Daeng mengatakan, Hendra yang bekerja sebaga kuli bangunan, mencabuli dua orang kakak beradik yang masing-masing berumur 10 tahun dan enam tahun. Sementara, Baharlis yang bekerja sebagai petani, mencabuli anak berumur delapan tahun. Namun Daeng enggan menyebutkan inisial dari ketiga korban tersebut.
Menurut Daeng, dari pengakuan pelaku dan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pertengahan Desember 2014. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Pelaku Hendra mengaku, membujuk korban dengan memberi uang sebesar Rp 2.000. "Saya teransang melihat mereka dan memanggilnya ke rumah saya," ujarnya di Mapolsek Pauh.
ANDRI EL FARUQI
Berita lain:
Siapa Budi Gunawan Versi Lulusan Terbaik Akpol 83?
Di Panama, Ilmuwan Bikin Nyamuk Chikungunya Mandul
Firman Utina dan Alfred Riedl Pilih Ronaldo