TEMPO.CO, Sumedang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintahan desa tidak mungkin dipindah ke kementerian lain. Sebabnya, sistem pemerintahan harus terintegrasi dari presiden hingga desa/kelurahan.
"Ini bukan soal rebutan anggaran. Kalau anggaran, kan, langsung ke Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo saat memberikan kuliah umun di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBN P 2015)
Menurut Tjaho, apabila pemerintahan desa dipisah, sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan. "Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara.
Sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan nomenklatur kementerian baru, ada masalah antara Kemendagri dan Kementerian Desa mengenai posisi Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Direktorat itu selama ini mengurus segala hal tentang desa. (Baca: Tak Beri Dana Desa, Pemda Akan Dijatuhi Sanksi)
Jika mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Persoalannya, ada aturan dalam undang-undang itu yang bertabrakan dengan peraturan presiden. Undang-Undang Desa mewajibkan adanya seorang menteri yang mengurus desa. Namun Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 membatasi tugas Menteri Desa hanya menangani kelembagaan dan pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, serta pengelolaan sumber daya alam dan teknologi. Pembinaan pemerintahan desa, menurut peraturan presiden, bukan bagian tugas yang dikoordinasi Kementerian Desa.
Pertentangan juga terjadi dalam Undang-Undang Desa itu sendiri. Pasal 112 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan pemerintah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun dalam penjelasan dinyatakan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Hal inilah yang membuat Kementerian Dalam Negeri ngotot mempertahankan bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Ini Film Slamet Gundono Dalang di Kolong Ranjang
Di Balik 98: Kisah Cinta di Masa Reformasi
Ini Daftar Pemenang Golden Globe 2015
Film Kartini Segera Digarap Hanung Bramantyo