TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi melalui rapat pleno khusus di gedung MK, Senin, 12 Januari 2015. Anwar terpilih melalui mekanisme voting.
Pelaksanaan voting pemilihan Wakil Ketua MK ini melalui empat putaran. Anwar bersaing dengan Aswanto. Dari sembilan hakim yang punya suara, Anwar mendapatkan lima suara. Sedangkan Aswanto hanya empat suara. (Baca: Arief Hidayat Gantikan Hamdan Zoelva Pimpin MK)
Dengan hasil ini, Anwar mendampingi Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat untuk periode jabatan 2015-2017. "Setelah dilakukan empat putaran, terpilihlah Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK," kata Arief saat membacakan hasil voting, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Jadi Hakim MK Lagi, Ini Misi Khusus Gede Palguna)
Setelah terpilih, Anwar tak banyak berkomentar. Dia hanya tersenyum saat ditanyai tentang visi dan misinya sebagai Wakil Ketua MK.
Sedangkan Arief mengatakan akan meneruskan perjuangan Hamdan Zoelva memperbaiki dan meningkatkan marwah Mahkamah sesuai dengan konstitusi. "Terutama, kami akan membuat putusan MK menjadi lebih berkualitas," ujar Arief.
Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang dipilih dari unsur Mahkamah Agung. Beberapa jabatan yang pernah dipegangnya antara lain asisten hakim agung 1997-2003 dan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Pada 2005, dia merangkap jabatan sebagai hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA.
Sedangkan Arief diangkat menjadi hakim konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat pada 2013.
REZA ADITYA
Berita lain:
Ahok Robohkan Ruko, Veronica: Kamu Tega !
Pilih Budi Gunawan, Jokowi Ingkar Janji
Unggah Foto Ikan di Twitter, Menteri Susi Didukung