TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, merazia pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah, Kamis, 8 Januari 2015. Upaya ini untuk mencegah para pelajar terlibat atau ikut geng bermotor.
"Sementara yang berhasil dirazia mencapai 200 sepeda motor," kata Wakil Kapolres Tasikmalaya Kota Komisaris Anton Firmanto saat dihubungi, Kamis. Sepeda motor yang dirazia kemudian diangkut ke Mapolres Tasikmalaya Kota. (Baca juga: Tekan Geng Motor Siswa Tasik Dilarang Bawa Motor)
Razia ini, ujar Anton, sebagai tindak lanjut kesepakatan Polres Tasikmalaya Kota dengan Dinas Pendidikan untuk menertibkan dan menilang pelajar yang membawa sepeda motor serta tidak memiliki SIM dan surat kelengkapan lainnya.
Dia menuturkan ada batasan minimal umur seseorang bisa menggunakan sepeda motor, yakni 17 tahun. Pada usia itu, seseorang bisa mendapat surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, kendaraan harus dilengkapi surat-surat.
Pelajar yang kena tilang akan disidang pada 23 Januari 2015. Sedangkan kendaraan bisa diambil oleh pihak keluarga dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Bagi pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor dan tidak punya SIM, Anton menyarankan agar berangkat ke sekolah dengan angkutan umum. Selain itu, kata dia, bisa juga diantar orang tua.
Menurut Anton, razia ini akan dilakukan secara berkesinambungan sampai Kota Tasikmalaya bersih dari para pelajar yang menggunakan sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan kelengkapan lainnya.
Sebelumnya, 15 anggota geng motor ditangkap karena diduga telah merusak kantor redaksi Kabar Priangan. Para anggota geng motor itu masih berstatus pelajar SMA dan SMP. (Baca juga: Geng Motor Ribut Redaksi Kabar Priyangan Dirusak)
CANDRA NUGRAHA
Berita lain:
PKL Beri Amplop Lurah Susan, Apa Reaksinya?
Yogyakarta Bicara Hotel dan Kampung di Belakangnya
Menteri Anies: Soal UN Harusnya seperti GRE