TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji ketentuan pemberian sanksi lanjutan bagi daerah yang terlambat menyerahkan laporan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015. Setidaknya dua provinsi terancam mendapat sanksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri, yakni DKI Jakarta dan Aceh.
”Sanksi awal berupa teguran sudah diberikan ke Gubernur DKI, Gubernur Aceh, Ketua DPRD DKI, dan Ketua DPRD Aceh,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015. Menurut dia, pemberian sanksi teguran merupakan upaya pembinaan Kementerian terhadap pemerintah daerah. (Baca: Rapor APBD Merah, Ahok Sindir Audit Masa Foke).
Reydonnyzar mengatakan bentuk sanksi lanjutan yang sedang dikaji antara lain penyetopan pembayaran gaji selama enam bulan bagi kedua provinsi. Namun, kata dia, Kementerian tak bisa begitu saja menjatuhkan sanksi tersebut. Soalnya, harus ada pemeriksaan dan klarifikasi dari kedua provinsi itu dulu. ”Sanksi diterapkan dengan peraturan pemerintah, sedang kami rumuskan,” katanya.
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 dipastikan tertunda. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja itu memakan waktu lama karena Dewan meminta agar usulan mereka bisa masuk ke rancangan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat 2 menyatakan DPRD dan kepala daerah yang gagal menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun tidak akan digaji selama enam bulan.
Reydonnyzar mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh sudah mengirim surat ke Kemendagri. Mereka berkomitmen segera merampungkan pembahasan RAPBD 2015. Kemendagri, kata Reydonnyzar, siap memfasilitasi permintaan percepatan pembahasan RAPBD tersebut. ”Harapannya, pekan ketiga bulan ini sudah selesai,” kata Reydonnyzar. ”DKI juga berkomitmen seperti itu, tapi mereka belum kirim surat. Kami tahu dari berita di media.” (Berita foto: APBD DKI Disahkan, Sejumlah PNS Tertidur Pulas).
INDRA WIJAYA
Terpopuler: