TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi dalam penembakan warga sipil di Enarotali, Paniai, Papua. Menurut Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai, pembentukan tim diputuskan dalam sidang paripurna Komnas HAM pada Selasa, 7 Januari 2015.
Natalius mengatakan, selain dia, sejumlah komisioner lain juga masuk ke tim tersebut. Mereka adalah Maneger Nasution, Hafid Abbas, dan Siti Noor Laila. Tim juga akan diisi sejumlah tokoh Papua, unsur TNI, dan aktivis hak asasi. ”Tim diketuai Maneger Nasution dan mulai bekerja pada Rabu ini,” ujar Natalius di kantornya, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: Jokowi Ingin Kasus Paniai Diusut Tuntas)
Keputusan ini bermula dari peristiwa tertembaknya lima warga sipil di Paniai pada 8 Desember 2014. Polisi dan TNI telah melakukan investigasi atas kasus tersebut, namun hingga saat ini belum diketahui pelakunya. Menurut Ketua Dewan Adat Paniai John Gobay, kasus ini berawal pada Ahad, 7 Desember 2014, sekitar pukul 24.00 WIT. Saat itu sebuah mobil Toyota Fortuner hitam melintasi perbukitan Togokotu, Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, dengan kondisi lampu dimatikan.
Mobil tanpa lampu itu melewati sebuah posko Natal yang di dalamnya ada sejumlah anak muda setempat. Warga mengingatkan pengendara mobil itu. Namun peringatan itu berujung pemukulan. Mobil itu menuju salah satu pos TNI. Esok harinya warga mendatangi Polsek dan Koramil Paniai. Mereka memprotes perlakuan itu dan melakukan perusakan. Saat terjadi aksi itu, terdengar suara tembakan. Ujungnya, lima orang tewas dan puluhan lainnya terluka. (Baca: Penembakan Paniai Diselesaikan Secara Adat)
Natalius mengatakan tim bentukan Komnas HAM itu bertugas melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berbagai bukti berupa informasi, data, dan fakta serta melakukan penyelidikan khusus terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. ”Tim juga menyelidiki pemenuhan unsur-unsur komando, terencana, dan sistematis sebagai bagian dari tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,” kata Pigai. (Baca: Komnas HAM: Anggota TNI Penembak Warga Paniai)
Menurut dia, tim akan bekerja menyelidiki kasus tersebut selama tiga bulan. ”Hasilnya akan dilaporkan dalam sidang paripurna Komnas HAM pada April 2015,” kata Pigai.
PRIHANDOKO
Terpopuler: