Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Larang Dana BOS untuk SD & SMP

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Suasana belajara siswa kelas 1 sampai 5 SDN Lebakwangi saat belajar di GOR Desa Lebakwangi, karena gedung sekolahnya disita pemilik lahan, 6 Januari 2015. Sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah kabupaten terus berlarut, hingga memaksa 270 murid bersekolah di GOR dan ruang BPD kantor desa. TEMPO/Prima Mulia
Suasana belajara siswa kelas 1 sampai 5 SDN Lebakwangi saat belajar di GOR Desa Lebakwangi, karena gedung sekolahnya disita pemilik lahan, 6 Januari 2015. Sengketa lahan antara ahli waris dan pemerintah kabupaten terus berlarut, hingga memaksa 270 murid bersekolah di GOR dan ruang BPD kantor desa. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengatakan, pemerintah daerah dilarang menganggarkan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. "Hibah BOS provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sama sekali tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukumnya," kata dia usai  paparan soal evaluasi APBD Jawa Barat tahun 2015 di DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis, 8 Januari 2014. 

Dony sapaan akrab Reydonyzar itu mengatakan, pemerintah daerah yang ingin membantu dana pendidikan di tingkat SD dan SMP diminta mengalokasikan saja anggaran berupa program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan fungsi pendidikan. "Supaya efektivitas, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dapat terjamin," kata dia. 

Hasil evaluasi APBD Jawa Barat 2015 menyebutkan larangan pemberian hibah BOS provinsi karena  tidak sesusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana  Rp 1,2 triliun belanja hibah provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan mengengah itu dilarang dianggarkan. 

Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Achmad Bakir Al Afif Haq mengatakan, pemberian anggaran BOS daerah Jawa Barat yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini sudah diingatkan oleh kementerian soal kemungkinan duplikasi anggaran. "Duplikasi penanggaran antara BOS nasional dan BOS daerah itu tinggi, itu pertimbangannya" ujarnya. 

Menurut dia, kementerian tidak melarang intervensi anggaran provinsi untuk membantu operasional sekolah. Sebab alokasi hibah BOS daerah  baru dibolehkan saat semua urusan wajib pemerintah provinsi sudah terpenuhi. Dalam kasus provinsi Jawa Barat, anggaran kesehatan belum genap 10 persen dari volume APBD. Salah satu sarannya kementerian, menaikkan anggaran Jaminan Kesehatan bagi rakyat miskin dalam kepesertaan BPJS. 

Anggota DPRD Jawa Barat sempat mencecar perwakilan kementerian itu soal larangan anggaran BOS provinsi itu. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi soal pendidikan, Yomanius Untung mempertanyakan pembedaan intervensi anggaran dalam bentuk BOS dan BPJS Kesehatan. "Dua-duanya agar cakupannya makin luas agar terasa manfaatnya," kata dia. 

Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan, sedang menindaklanjuti hasil evaluasi ABPD Jawa Barat 2015. Diantaranya dengan pemenuhan fungsi kesehatan kita naikkan sampai ke angka 10 persen. "Kita  akan berkonsultasi lebih rinci soal dikemanakan belanjanya," kata dia. 

Ketua Tim Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu tujuh hari untuk membahas hasil evalausi APBD Jawa Barat bersama DPRD. Dia membenarkan pemerintah provinsi mencoret hibah BOS provinsi dan menggesernya ke  sektor kesehatan. "Alasannya ada kenaikan BOS dari Pusat yang asalnya Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,2 triliun," kata Iwa. 

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati mengatakan, anggaran kesehatan tidak semuanya ada di dinasnya. Anggaran kesehatan itu tersebar di OPD. Untuk itu Dinas Kesehatan mengusulkan penambahan jumlah warga miskin untuk mendapat subsidi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membiayai 40 persen warga miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat. 


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masih ada sisa 4,4 juta orang. Itu dibagi-bagi antara provinsi dan kabupaten/kota, kewajiban proivnsi 40 persennya yakni sekitar 1,1 juta orang," kata Alma. 



AHMAD FIKRI 

Terpopuler:

Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?

Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak  

10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial

Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan