TEMPO.CO, Bandung -Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengatakan, pemerintah daerah dilarang menganggarkan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. "Hibah BOS provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sama sekali tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukumnya," kata dia usai paparan soal evaluasi APBD Jawa Barat tahun 2015 di DPRD Jawa Barat di Bandung, Kamis, 8 Januari 2014.
Dony sapaan akrab Reydonyzar itu mengatakan, pemerintah daerah yang ingin membantu dana pendidikan di tingkat SD dan SMP diminta mengalokasikan saja anggaran berupa program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan fungsi pendidikan. "Supaya efektivitas, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dapat terjamin," kata dia.
Hasil evaluasi APBD Jawa Barat 2015 menyebutkan larangan pemberian hibah BOS provinsi karena tidak sesusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana Rp 1,2 triliun belanja hibah provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan mengengah itu dilarang dianggarkan.
Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Achmad Bakir Al Afif Haq mengatakan, pemberian anggaran BOS daerah Jawa Barat yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini sudah diingatkan oleh kementerian soal kemungkinan duplikasi anggaran. "Duplikasi penanggaran antara BOS nasional dan BOS daerah itu tinggi, itu pertimbangannya" ujarnya.
Menurut dia, kementerian tidak melarang intervensi anggaran provinsi untuk membantu operasional sekolah. Sebab alokasi hibah BOS daerah baru dibolehkan saat semua urusan wajib pemerintah provinsi sudah terpenuhi. Dalam kasus provinsi Jawa Barat, anggaran kesehatan belum genap 10 persen dari volume APBD. Salah satu sarannya kementerian, menaikkan anggaran Jaminan Kesehatan bagi rakyat miskin dalam kepesertaan BPJS.
Anggota DPRD Jawa Barat sempat mencecar perwakilan kementerian itu soal larangan anggaran BOS provinsi itu. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat yang membidangi soal pendidikan, Yomanius Untung mempertanyakan pembedaan intervensi anggaran dalam bentuk BOS dan BPJS Kesehatan. "Dua-duanya agar cakupannya makin luas agar terasa manfaatnya," kata dia.
Ketua Tim Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu tujuh hari untuk membahas hasil evalausi APBD Jawa Barat bersama DPRD. Dia membenarkan pemerintah provinsi mencoret hibah BOS provinsi dan menggesernya ke sektor kesehatan. "Alasannya ada kenaikan BOS dari Pusat yang asalnya Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,2 triliun," kata Iwa.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati mengatakan, anggaran kesehatan tidak semuanya ada di dinasnya. Anggaran kesehatan itu tersebar di OPD. Untuk itu Dinas Kesehatan mengusulkan penambahan jumlah warga miskin untuk mendapat subsidi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membiayai 40 persen warga miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat.
"Masih ada sisa 4,4 juta orang. Itu dibagi-bagi antara provinsi dan kabupaten/kota, kewajiban proivnsi 40 persennya yakni sekitar 1,1 juta orang," kata Alma.
AHMAD FIKRI
Terpopuler:
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial
Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja