TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib yang menyampaikan hal-hal ngawur dalam ibadah itu. (Baca: Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi)
"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini. (Baca: Interupsi Khotbah Jumat Ngawur Boleh, Ini Dasarnya)
Keluarnya fatwa boleh menginterupsi khotbah ngawur ini bermula dari pertanyaan seseorang bernama Hasanuddin yang dimuat di laman tersebut pada Kamis, 31 Juli 2014, pada pukul 09.09 WIB. Pertanyaan itu dijawab oleh Ustad Mahbub Maafi Ramdlan di laman yang sama. Laman nu.or.id memang memiliki rubrik Bahtsul Masail, yang berisi tanya-jawab seputar masalah aktual dengan pendekatan dari kajian hukum Islam. (Baca:Ketua PBNU Said Agil Siradj Ucapkan Selamat Natal)
Ini pertanyaan Hasanuddin: "Assalamu’alaikum wr wb. Dalam beberapa kesempatan khutbah saya sering menemukan khotib menyampaikan materi yang sangat menyinggung perasaan, misalnya menjelek-jelekkan orang lain dan memusuhi kelompok lain secara terang-terangan. Dalam kondisi demikian, apakah boleh kami mengintrupsi khutbah, atau sebaiknya kami mufaroqoh atau bagaimana? Kondisi demikian seringkali menyebabkan shalat Jum’at kita tidak khusu’. Terima kasih atas penjelasannya. (Hasannuddin, Jakarta)."
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SUNUDYANTORO
Baca berita lainnya:
Ahok Pindahkan Lurah Susan dari Lenteng Agung
Cari Air Asia, Prajurit Cantik Juga Kangen Pacar
3 Prajurit Cantik dan Misi Berburu Air Asia
Isap Tiga Jenis Narkoba, Fariz RM Ditangkap Polisi
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan