Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PK Satu Kali, MK Tuding MA Membangkang

image-gnews
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Hanya Sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. MK sebelumnya sudah memutuskan pengajuan PK bisa lebih dari sekali. Menurut dia, surat edaran itu seharusnya tidak diterbitkan oleh Mahkamah Agung. "Putusan MK itu adalah putusan yang sah menurut konstitusi," kata Hamdan di kantornya, Senin, 5 Januari 2015. "Siapa pun harus taat terhadap keputusan MK." (Baca: MA Putuskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali)

Hamdan mengatakan, dalam putusan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, secara tidak langsung juga membatalkan ketentuan yang sama soal peninjauan kembali dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, norma hukum di dua undang-undang yang dijadikan dasar hukum penerbitan surat edaran itu menjadi tidak berlaku.

Menurut Hamdan, PK yang diatur dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman bersifat umum karena juga mengatur PK perkara perdata dan tata usaha negara. "Tapi segala hal yang menyangkut pidana itu sudah dibatalkan oleh MK di KUHAP." (Baca: MK Bolehkan Terdakwa Ajukan PK Berulang Kali)

Kepastian hukum setelah putusan MK yang diketuk pada 6 Maret 2014 itu sebenarnya masih ada dalam tingkat kasasi. Kejaksaan Agung, kata dia, tetap bisa mengeksekusi setelah putusan kasasi diketuk. "Pengajuan PK itu adalah upaya yang sangat luar biasa dan harus ada novum yang kuat. Seharusnya, setelah kasasi, itu sebenarnya bisa dilakukan eksekusi."

Hamdan menilai PK berkali-kali dalam putusan MK juga sebenarnya tidak malah memudahkan terpidana mengajukan PK ke pengadilan negeri. "Tetap harus yang menjadi sorotan adalah bukti baru yang signifikan." (Baca: MA Nilai Putusan MK Cacat Hukum)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai surat edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. "Secara lebih tegas, bisa dikatakan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap putusan MK," ujarnya. Menurut dia, Mahkamah Agung tidak bisa seenaknya menafsirkan sendiri peraturan yang melampaui putusan MK. "Lembaga lain tidak bisa menafsirkan konstitusi berdasarkan pada kewenangan masing-masing," ujarnya.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler Lainnya:
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

1 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

15 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

16 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

18 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

18 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.