TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan kasus rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ditanya kapan akan naik status menjadi penyidikan, Tony tidak menjawab secara gamblang. (Baca: Rekening Gendut, Daftar KPK Beda dengan Kejakgung )
"Kita tunggu Januari ya. Kok kamu senang sekali masuk penyidikan, saya jadi curiga, kenapa?," kata Tony di kantornya, Selasa, 30 Desember 2014.
Untuk menaikkan status penyidikan, Tony mengatakan, pihaknya membutuhkan minmal dua alat bukti. tony kembali tidak menjawab secara jelas apakah alat buktinya masih kurang beserta kendalanya.
"Namanya juga penyelidikan, masih dicari dan dikumpulkan. Kami juga harus menganalisa, tidak asal mencari buktinya." (Baca:Kasus Rekening Gendut, Nur Alam Tunjuk Para Bupati)
Menurut Tony ada dua penyelesaian kasus tersebut. Di antaranya menaikkan menjadi proses penyidikan atau penghentian proses hukum. "Jangan dipikir kalau tidak naik ke penyidikan itu bukan penyelesaian perkara. Penghentian penyelidikan juga salah satu penyelesaian kasus."
Nur Alam menjadi sorotan media perihal dugaan kepemilikan rekening gendut. Kejaksaan Agung bahkan sampai mengutus tim khusus untuk mendatangi Richcorp International Limited di Hong Kong, dua pekan lalu.
Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan, yang mengaku berbasis di Hong Kong, itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 50 miliar ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010.
Kejaksaan menduga uang tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca Berita Terpopuler
Lima Teori Hilangnya Pesawat AirAsia
Pelaut Ini Mengaku Lihat Pesawat Mirip AirAsia
Percakapan Terakhir Pilot Air Asia dengan ATC
Jejak Air Asia Terlacak di Bangka Belitung ?
Mengapa AirAsia Majukan Jadwal Penerbangan?