TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah alokasi anggaran desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah dana meolonjak dari anggaran sebelumnya sekitar Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penambahan itu untuk menggenjot pembangunan di kawasan desa.
"Kalau pakai yang sebelumnya Rp 9 triliun, paling setiap desa hanya mendapat Rp 400 juta," kata Bambang seusai Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBNP 2015)
Bambang mengatakan, dengan adanya kenaikan pagu anggaran itu ditambah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dana desa, setiap desa bisa mendapatkan anggaran sekitar Rp 750 juta. Anggaran itu harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.
"Kalau desa ini penghasil pangan, padi misalnya, harus berfokus di irigasi. Tapi yang lain mungkin jalan atau pasar. Yang penting harus jelas guidelines," katanya.
Untuk pembimbingan dan pengawasan penggunaan anggaran desa selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. "Dana desa bukan dana yang bisa dipakai semaunya. Ini harus menjadi program nasional, tahun ini khusus untuk infrastruktur."
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
Rapat Islah di DPP Golkar, Yorris Gebrak Meja?
MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal
Polisi Pindahkan Acara Natal Jokowi di Papua
Membandingkan Rapor Menteri Susi dan Menteri Puan