TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengaku pihaknya belum mendapat perintah untuk mempersiapkan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
"Belum ada permintaaan adminitrasi, siapa yang mau dieksekusi," kata Handoyo saat dihubungi, Rabu, 23 Desember 2014. (Baca: BNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM )
Handoyo menjelaskan pihaknya memang bertugas menyiapkan administrasi para terpidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. "Tapi sampai saat ini belum ada perintah apapun dari Kejaksaan agung." (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang )
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi lima terpidana mati tahun ini. Mereka terdiri atas dua terpidana kasus pembunuhan berencana (LP Nusa Kambangan) dan tiga terpidana narkotika (LP Batam dan Tangerang).
Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat kabinet terbatas yang membahas penanganan narkoba. Jokowi telah menyambangi sejumlah organisasi masyarakat untuk menanyakan pendapat mereka soal penerapan hukuman mati ini.
MITRA TARIGAN
Berita lain:
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'
Ahok Dinilai Langgar Aturan Sendiri