TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, dengan hukuman 9 tahun penjara. Heru juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidier 4 bulan penjara. (Baca: Begini Trik Korupsi Bos Nindya Karya di Sabang)
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ujar hakim ketua Casmaya di Pengadilan Tipikor, Senin malam, 22 Desember 2014. (Baca: Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang Aceh)
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mengharuskan Heru mengembalikan duit yang ia korupsi senilai Rp 12,6 miliar. Bila tidak mampu, Heru akan mendapat tambahan hukuman penjara 3 tahun. (Baca: KPK Periksa Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Aceh)
Menurut Casmaya, Heru dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 7,7 miliar pada 2006-21 Oktober 2010. Sedangkan uang yang disembunyikan pada 28 Oktober 2010-2013 mencapai Rp 13,720 miliar. Salah satu modus pencucian uang yang dilakukan Heru adalah membayar beberapa polis asuransi atas nama orang lain.
Adapun pihak yang kebagian duit haram itu di antaranya pejabat pembuat komitmen proyek, Ramadhani Ismy, sebesar Rp 3,2 miliar, Kepala Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said senilai Rp 12,7 miliar, dan Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza sebesar Rp 1,3 miliar. Heru juga diyakini sah dan bersalah karena telah mengalirkan sejumlah uang kepada PT Nindya Karya, PT Tuah Sejati, PT Budi Perkasa Alam, dan PT Swarna Baja Pacific.
Atas putusan hakim, Heru meminta waktu untuk menetapkan pengajuan banding. "Saya akan pikir-pikir dulu," ujar Heru singkat saat menanggapi putusan hakim. Terdakwa lainnya dalam kasus ini, Ramadhani Ismy, juga telah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'
'Obat', Kode Fuad Amin Rayu Penyidik KPK
Terungkap, Bapak dari Anak Jessica Iskandar
Hadapi Pencuri Ikan, Jokowi Andalkan Panglima Baru