Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapor Kinerja Polisi Merah, Ini Sebabnya  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman. TEMPO/Suryo Wibowo
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrahman. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan Oktober 2014, Komisi Kepolisian Nasional menerima 995 aduan masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian. Dari laporan tersebut, 91 persen ditujukan kepada bidang reserse kriminal umum. (Baca: 'Yang Penting Bukan Perawannya, tapi Kinerjanya')

"Tiga aduan utama adalah pelayanan yang buruk, diskresi berlebihan dan penyalahgunaan wewenang aparat," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.

Ia memberikan nilai merah kepada kinerja kepolisian pada 2014. "Kinerja kepolisian jauh dari kata memuaskan," kata dia. Tidak adanya prioritas penyelesaian kasus untuk masyarakat yang tak memiliki status sosial yang tinggi menambah deretan kekecewaan terhadap kinerja kepolisian. (Baca: Kompolnas Akan Gelar Sidang Etik Adrianus Meliala)

Ia juga menyoroti cara kepolisian menyelesaikan kasus yang bersifat tebang pilih. "Ibarat pisau, keadilan dalam penegakan hukum kalau sudah di tangan polisi itu ya tajam ke bawah," kata dia. Hal ini, kata Hamidah, membuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian menjadi rendah.

Hamidah membandingkan kasus yang menimpa anak Ahmad Dhani dan anak Hatta Rajasa dengan anak dari masyarakat biasa yang melakukan tindak pidana seperti perjudian. "Sifat humanis polisi kenapa munculnya kok pas dengan anak Ahmad Dhani dan Hatta Rajasa saja ya? Sampai pemeriksaan ditunda karena anak masih alami trauma, kalau yang perjudian ini kenapa cepat diproses kan aneh," kata dia. (Baca: Penanganan Kasus Perkosaan Siswi MTs Janggal)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya di situ, ia juga menyoroti soal cara kepolisian yang terkesan tak serius memproses kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak jika korbannya adalah masyarakat biasa. "Yang JIS cepat sekali kenapa yang katakanlah seperti pedofil di Grogol itu lamban," kata dia. Fakta keadilan di tangan polisi, kata dia, jika mampu membayar pengacara maka kasus tak akan berlarut-larut.

Untuk itu, kata Hamidah, Kompolnas akan semakin intensif dalam mendorong peningkatan kualitas kepolisian. Caranya, kata dia, dengan mendesak kepolisian meningkatkan kompetensi penyidik. Di samping itu, ia meminta negara menambah anggaran penyelesaian kasus di kepolisian. "Contohnya Polda Metro Jaya yang tangani seribu kasus tetapi hanya 30 persen saja yang dibiayai oleh pemerintah, 70 persen kasus dibiayai oleh masyarakat," katanya.

DINI PRAMITA

Baca berita lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal

Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax

Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu

Jokowi Lunasi Utang Ical, Korban Lapindo Girang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

18 Agustus 2022

Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Polisi Ditangkap Polisi karena Terlibat Narkoba, Kompolnas: Pelaku Bisa Kena TPPU

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan polisi terlibat narkoba bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkoba dan Undang-Undang TPPU.


Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

15 Agustus 2022

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ANTARA/Reno Esnir
Kompolnas Bela Narasi Ferdy Sambo, LBH Jakarta: Bentuk Lembaga Pengawas Independen

LBH Jakarta menilai Kompolnas membela narasi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga perlu dibentuk lembaga pengawas independen.


Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

7 Agustus 2022

Akseyna Ahad Dori. Facebook.com
Misteri Kematian Akseyna, Surat Telat Tiba 1 Bulan, dan Kompolnas Minta Maaf

Poengky Indarti mengungkapkan meminta maaf atas surat yang nyasar berkaitan dengan meninggalnya Akseyna.


Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

29 Desember 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin pelantikan Sejumlah mantan pegawai KPK di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Kapolri Listyo Sigit Prabowo melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

Kapolri Listyo Sigit berharap tagar itu menjadi motivasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.


Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

28 Oktober 2021

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Kapolda NTT Pecat 13 Polisi

Polisi itu di antaranya terlibat tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.


Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

19 Oktober 2021

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Tempo/Istimewa)
Profesionalisme Disorot, Polri Ajak Warga Awasi Kinerja Anggotanya

Ferdy Sambo mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu dan ikut serta berperan aktif mengawasi kinerja anggota polri di lapangan


Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

1 Mei 2021

Petugas biro teknologi informasi Departemen Kepolisian Los Angeles (LAPD) Jim Stover menampilkan kamera tubuh baru yang akan digunakan oleh LAPD di Los Angeles, California, 31 Agustus 2015. [REUTERS / Al Seib]
Fakta Tentang Penggunaan Kamera Tubuh oleh Polisi Amerika Serikat

Teknologi kamera tubuh semakin banyak digunakan oleh lpenegak hukum Amerika Serikat dan sering kali memainkan peran sentral dalam memberikan bukti.


Polri 6 Kali Berturut Diganjar WTP, Sri Mulyani: Luar Biasa

21 Februari 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengacungkan jempolnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Polri 6 Kali Berturut Diganjar WTP, Sri Mulyani: Luar Biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi kinerja Polri yang enam kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

15 Februari 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. Pemerintah mengubah nama omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja menjadi RUU Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
BIN - Polisi Ikut 'Lobi' Omnibus Law, KontraS: Seperti Era Orba

KontraS mengkritik keterlibatan BIN dan Polisi dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara polisi dengan BIN.


Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

18 September 2019

Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka, Kamis, 4 September 2019.
Kompolnas Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Polda Metro dan Jatim

Surat Kompolnas tersebut, diharapkan dapat ditanggapi oleh masing-masing Kapolda, mengenai klarifikasi dari kasus-kasus tersebut.