TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di gedung Mahkamah Konsitusi. Didampingi Ketua MK Hamdan Zoelva dan beberapa menteri Kabinet Kerja, Jokowi melihat satu per satu isi Puskon. “Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya jika ingin mengunjungi museum ini,” kata Hamdan saat mendampingi Jokowi, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Jokowi Senang Ada Museum Sejarah MK)
Puskon merupakan wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi. Museum tersebut terdiri atas delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dari zaman pra-kemerdekaan. Letaknya berada di lantai 5 dan 6 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. (Baca: Presiden Jokowi Resmikan Pusat Sejarah MK)
Area lantai 5 dibagi menjadi tujuh zona, dari Zona Pra-Kemerdekaan hingga Zona Perubahan UUD 1945. Hamdan pun mengajak Jokowi berkeliling melihat tujuh zona tersebut. Pertama, Zona Pra-Kemerdekaan, menampilkan sejarah yang menyiratkan proses munculnya keinginan kolektif masyakarat di seluruh nusantara untuk bersatu sebagai sebuah bangsa. Kedua, Zona Kemerdekaan, menampilkan perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejak pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) hingga pengucapan teks proklamasi yang direkonstruksikan melalui hologram visualisasi.
Ketiga, Zona Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menampilkan diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal dalam mengisi kemerdekaan. Diorama itu merekonstruksikan momen penetapan Undang-Undang Dasar (UUD), memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, penetapan menteri kabinet, pembentukan daerah-daerah provinsi, dan pembentukan Badan Pekerja KNIP. (Baca: Wajah Koruptor Dipajang di Museum Nasional)
Keempat, Zona Konstitusi RIS, menampilkan sejarah peristiwa pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. Kelima, Zona Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, merepresentasikan berbagai peristiwa selama masa berlakunya dasar negara itu. Di antaranya, perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun menandai kembalinya UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Situasi tersebut digambarkan dalam bentuk diorama yang menjadi daya tarik utama Zona Kembali ke UUD 1945, yang menjadi zona keenam.
Ketujuh, Zona Perubahan UUD 1945, menampilkan sejarah bergulirnya reformasi. Di zona itu ditunjukkan proses perubahan UUD 1945 dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang salah satunya melahirkan lembaga peradilan baru bernama Mahkamah Konstitusi.
Setelah mengakhiri rangkaian wisata singkat di lantai 5, Hamdan menuntun Jokowi ke tangga menuju lantai 6 yang khusus untuk Zona Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Puskon tersebut ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Juga ada gambaran tentang peristiwa dan putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad