TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono enggan menjawab pertanyaan wartawan ihwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sambil masuk ke Honda CRV hitam B-1856-BJF, Tri mengaku pusing. "Sudah ya saya pusing," kata Tri seusai diperiksa KPK, Kamis, 18 Desember 2014.
Seperti Tri, bekas Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu juga bersikap serupa. Haposan enggan menjawab pertanyaan wartawan. (Baca: Eks Bupati Dibui, Rombongan Pejabat Berkunjung)
Saat ditanya soal kaitan perusahaannya dengan kasus yang sedang disidik KPK, Haposan berdalih. "Pertanyaan KPK belum sampai sana," kata Haposan sambil masuk ke mobil yang sama.
Keduanya ke luar dari gedung KPK pukul 19.45 WIB setelah diperiksa KPK selama hampir sepuluh jam. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Sudjatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa. (Baca: Fuad Amin Diperiksa Bareng Ajudan)
Antonio merupakan tersangka KPK lantaran diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron ihwal jual-beli gas alam di Bangkalan.
Perihal kasus yang sama, KPK juga memeriksa Fuad, dan tiga orang yang bernama Abdul Razak, Abdul Hakim, dan Samiudin. Fuad tak bicara apa-apa ketika turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan, tadi sore.
Kasus itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Antonio, Fuad, dan ajudan Fuad bernama Ra'uf. Satu lagi adalah Anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono, tapi KPK melimpakan Darmono ke Peradilan Militer.
MUHAMAD RIZKI
Berita Bisnis Lainnya
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Tim Anti-Mafia Migas Temukan Persoalan di Tubuh Petral