TEMPO.CO, Banyuwangi - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Jawa Timur, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas pendirian kampus Universitas Airlangga di daerahnya.
Kuasa hukum Untag, Jaenuri, mengatakan Untag telah mendaftarkan bandingnya pada 26 November 2014 dan memasukkan memori banding pada 9 Desember 2014. “Kami tak puas dengan putusan PTUN yang menganggap gugatan kami error in persona,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 15 Desember 2014.
Kegiatan kampus Unair di Kabupaten Banyuwangi telah dimulai 8 September 2014, dengan menempati ruangan sementara di SMAN 1 Giri. Sebanyak 153 mahasiswa dari berbagai daerah berkuliah di empat program studi, yakni Kedokteran Hewan, Kesehatan Masyarakat, Budidaya Perairan, dan Akuntansi. (Baca: Untag Peringatkan Unair Ihwal Kampus di Banyuwangi)
Pada 26 November 2014, PTTUN menolak gugatan Untag karena dianggap salah subyek atau error in persona. Majelis hakim menilai gugatan Untag salah subyek karena menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Airlangga, dan Bupati Banyuwangi. Padahal surat mandat penyelenggaraan Unair di Banyuwangi tanggal 21 Maret 2014 diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso.
Jaenuri menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisi Perguruan Tinggi, surat mandat seharusnya diterbitkan Menteri Pendidikan. Selama ini, tidak ada surat pelimpahan wewenang dari Menteri Pendidikan yang saat itu dijabat Muhammad Nuh kepada Dirjen Dikti. “Kami menganggap Menteri Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab.”
Apalagi, tutur Jaenuri, status Djoko Santoso yang hanya Pelaksana Tugas Dirjen Dikti seharusnya tak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Sebab, kebijakan tersebut telah berimplikasi pada keluarnya anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 4 miliar per semester sebagai biaya operasional Unair Banyuwangi. “Dirjen Dikti di bawah Kementerian Pendidikan. Jadi, Kementerian Pendidikan secara kelembagaan juga harus bertanggung jawab.”
Sekretaris Universitas Airlangga Hadi Shubhan mengatakan telah mendapat pemberitahuan atas banding Untag ini PTTUN. “Kami tetap siap menghadapi,” ujar Hadi saat dihubungi Tempo. (Baca: Tampik Gugatan, Unair Banyuwangi Gelar Perkuliahan)
Unair, tutur Hadi, optimistis memenangi banding tersebut. Sebab, menurut Hadi, pendirian kampus Unair di Banyuwangi sesuai dengan prosedur dan berdampak positif untuk pemerataan pendidikan.
IKA NINGTYAS
Terpopuler:
Ahok: Kelemahan Saya Sudah Cina, Kafir Pula
Rupiah Masuk Lima Besar Mata Uang Tak Dihargai
Putri CEO Korean Air Paksa Pramugara Berlutut
Jokowi ke Longsor Banjarnegara, Relawan Bersorak