TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto membantah telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus kredit macet Bank Bukopin saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Andhi menjadi Jampidsus dari 2011 sampai 2013. (Baca: Kejaksaan: Nama Nur Alam Dilaporkan PPATK)
"Selama menjadi Jampidsus, saya enggak pernah SP3 kasus. Jadi, saya enggak tahu," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, 12 Desember 2014.
Sebelumnya, Jampidsus Widyo Pramono menuturkan kasus senilai Rp 76 miliar tersebut dihentikan pada era Andhi. Saat itu, ujar Widyo, posisi Direktur Penyidikan Pidana Khusus masih dipegang Sjarifuddin.
Namun Direktur Penyidikan Pidana Suyadi justru membenarkan pernyataan Andhi. "Betul, tidak ada itu. SP3 dikeluarkan Mei 2014, saat Pelaksana Tugas Dirdik Khairul Amir," kata Suyadi. (Baca: Kejaksaan Usut Rekening Gendut sampai ke Hong Kong)
Kabar penghentian perkara Bank Bukopin sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Bertemu, SBY Nasihati Prabowo