TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie. Politikus Partai Demokrat yang pernah memenangi kontes kecantikan Puteri Indonesia 2001 itu sebelumnya mangkir dari panggilan serupa. Angie dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Sumatera Selatan.
"Angie diperiksa sebagai saksi untuk RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Kamis, 11 Desember 2014. RA adalah Rizal Abdullah, pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Jakabaring yang kini berstatus tersangka. (Baca: KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet)
Angie terakhir dipanggil KPK pada 4 November lalu. Namun rencana pemeriksaan Angie batal karena masih dalam kondisi berkabung. Kakak Angie, Frank Nicholas Sondakh, meninggal dunia dua hari sebelumnya. (Baca: Kakak Meninggal, Angelina Sondakh Batal ke KPK)
Angie kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dihukum 12 tahun penjara plus ganti rugi Rp 27,4 miliar berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembahasan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sedangkan Rizal Abdullah, yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan tersangka karena diduga menggelembungkan harga proyek pembangunan, sehingga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar. Nilai proyek Jakabaring pada 2010 sampai 2011 itu Rp 191 miliar. (Baca juga: Nazaruddin: Alex Noerdin Terima Duit Suap)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Golkar Pecah | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Paloh, Jokowi & Sonangol | Susi Pudjiastuti
Berita Terpopuler
Dirjen HAM: Menteri Susi seperti James Bond
FPI Ogah Sebut Fahrurrozi Gubernur FPI
Melongok Harta Puluhan Miliar Calon Dirjen Pajak
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang