TEMPO.CO, Jakarta - Tim Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi memastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekomendasi kedua lembaga tersebut akan jadi dasar pertimbangan lolosnya seorang calon Hakim MK.
"Itu sudah masuk persyaratan, hanya saja belum tahu pas tahap apa PPATK akan ikut," kata Anggota Tim Pansel, Haryono, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 10 Desember 2014. (Baca: Dua Calon Hakim Konstitusi Gugur )
Model seleksi ini, hampir serupa dengan proses yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat merancang Kabinet Kerja di awal pemerintahan. Tim Pansel ingin memastikan calon yang lolos memiliki kompetensi dan integritas. Mereka tidak ingin mengulang kisah mantan Ketua MK Akil Mocthar.
"Tanggal 6 Januari harapannya presiden sudah menentukan Hakim MK yang baru," kata Ketua Tim Pansel Saldi Isra. (Baca: Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah )
Soal hasil penelusuran KPK dan PPATK, Haryono menyatakan, tidak akan membukanya kepada masyarakat. Data tersebut dirahasiakan, tetapi menjadi dasar dan pertimbangan penting keputusan tim Pansel terhadap para calon.
Malam ini, Pansel akan merancang draf undangan pendaftaran yang akan diumumkan dan disebar esok hari. Para peserta yang mendaftar akan langsung diseleksi secara administrasi untuk penentuan ketulusan seleksi interview tahap satu.
Setelah itu, Pansel memperkirakan akan ada 10 calon yang lolos dalam tes kesehatan. Hasil tes tersebut menjadi dasar penentuan calon yang mengikuti interview tahap kedua. Calon akan Diwawancara langsung oleh seluruh anggota Tim Pansel dan sejumlah tokoh profesional. "Interview kedua pada 30-31 Desember 2014," kata Saldi. (Baca: Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA )
Pansel akan menggelar diskusi internal atas hasil interview tahap dua pada 1-3 Januari 2015. Sedangkan, 4-5 Januari 2015, Pansel akan serius menentukan dua atau tiga nama calon yang paling memenuhi persyaratan.
Pansel sendiri beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari dua menteri dan tujuh tokoh serta ahli. Dua menteri yang terlibat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly.
Tujuh orang lainnya adalah Saldi Isra, Refly Harun, Haryono Isman, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan Widodo Eka Tjahjana. "Sekretariat kita di Setneg," kata Saldi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Sopir Jadi Pelaku, Blue Bird: Kami Tak Terlibat
YLKI: Kejahatan di Taksi karena Persaingan
Ahok Tolak Usulan Kedua PT Jakarta Monorail
Taksi untuk Merampok Pernah Dilaporkan ke Polisi