TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat surat edarannya meminta seluruh pemerintah daerah menghapus pungutan kepada nelayan kecil atau yang berbobot mati di bawah 10 ton.
Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Untung Widiarto mengatakan menerima surat edaran Menteri Susi tersebut pada awal Desember 2014. Menurut Untung, kebijakan Menteri Susi itu kemungkinan bisa dilaksanakan pada 2015.
Sebelum menerapkan aturan tersebut, kata Untung, pemerintah Banyuwangi harus lebih dulu mencabut Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. "Harus ada penyesuaian dulu dengan perda yang berlaku," kata Untung di Banyuwangi, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi Bentuk Satgas Antimaling Ikan)
Perda Nomor 14/2011 itu salah satunya mengatur retribusi kapal berbobot mati 5-10 ton. Nelayan berkapal kecil dikenai dua retribusi, yakni retribusi izin penangkapan dan retribusi izin pengangkutan kapal. Besar retribusi antara Rp 15-100 ribu bergantung dengan besar dan isi muatan kapal.
Potensi pendapatan daerah dari dua retribusi itu, kata Untung, hanya Rp 7 juta per tahun. Angka tersebut cukup kecil karena hanya sedikit nelayan yang mengurus perizinan. Sementara jumlah kapal di bawah 10 ton sekitar 4.500 unit. Meski begitu, pemerintah Banyuwangi siap menghapus pungutan itu sesuai kebijakan Kementerian Kelautan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Hasan Basri, mendukung penghapusan pungutan nelayan kecil. Menurut dia, pungutan itu membebani nelayan yang tangkapan ikannya sedikit. Selain beban pungutan, selama ini nelayan juga kerepotan ketika mengurus perizinan tersebut.
Sebabnya, perizinan hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan yang berjarak cukup jauh dari pesisir. Selesainya perizinan juga lama, yakni bisa memakan waktu hingga sepekan. "Nelayan tak mungkin harus bolak-balik menempuh jarak jauh," kata Hasan.
IKA NINGTYAS
Berita lain:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Jokowi Tak Disambut Siswa di Yogyakarta
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?