TEMPO.CO, Sumenep - Penyidik Kepolisian Resor Sumenep menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Sumenep Bambang Irianto sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik institusi kepolisian.
"Tersangka mencantumkan nama Polres Sumenep sebagai penerima dan pelaksana 14 paket proyek di dinas Cipta Karya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu I Gede Pranata Wiguna, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca berita lainnya: Polisi Sumenep Selidiki Kasus Merica Oplosan)
Menurut Gede, pencantuman nama polres tersebut tidak dibenarkan dan telah mencemarkan nama baik kepolisian. Meski tersangka berdalih bahwa polres yang dimaksud bukan institusi polisi, melainkan nama sebuah CV, penyidik tak percaya dengan alasan tersebut. "Kami sudah tanyakan ahli bahasa, tidak ada polres itu nama CV," ujar Gede.
Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 14 saksi, termasuk empat CV penggarap proyek yang diatasnamakan polres tersebut. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November, sekarang tinggal menunggu berkas P21 (lengkap) dari kejaksaan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bambang Irianto, Novel, berharap polisi bersedia membuka pintu islah dalam kasus tersebut. "Karena sama-sama institusi formal, kurang elok kalau sampai ke persidangan," katanya. (Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Masuk Perangkap)
Menurut Novel, nama polres dalam paket proyek tersebut bukan merujuk pada institusi kepolisian. Kata "polres", dia melanjutkan, dicantumkan hanya untuk mempermudah mengingat proyek-proyek yang belum siap dikerjakan. "Kata 'polres' hanya penanda, jadi kami berharap ada islah," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI
Simak Berita Terpopuler:
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Ruhut Ungkap Agenda di Balik Pertemuan Jokowi-SBY
Jokowi-SBY Bertemu, Peta Politik DPR Berubah Total