TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit, mengatakan ada dua modus utama penyelundupan minyak mentah yang selama ini ditangkap oleh Bea dan Cukai. "Kapal langsung ke wilayah luar atau transfer ship to ship di tengah laut," kata Sigit di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut Sigit, untuk modus tanker yang langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia, biasanya mereka berangkat dari sumur minyak. Tanker kemudian tak menuju tujuan awal, tapi memutar keluar wilayah laut Indonesia. "Biasanya posisinya sudah di dekat perairan Malaysia dan itu nggak terbantahkan lagi," kata Sigit.
Sementara untuk modus ship to ship, yaitu dengan mentransfer minyak mentah dari satu kapal ke kapal lain menggunakan pipa. Adapun untuk penyelundupan BBM subsidi ke luar negeri, kapal-kapal tanker biasanya langsung berlayar keluar dari wilayah laut Indonesia. "Secara teknis, dia sudah mendekati batas laut Indonesia. Karena tak ada pemberitahuan ekspor dan surat-surat legal, ya ditangkap," kata Sigit.
Berdasarkan data Bea dan Cukai, sepanjang 2014, ada enam kasus penyelundupan minyak mentah yang tertangkap. Volume crude-nya mencapai 61.645 kiloliter dan 1.300 ton dengan taksiran potensi kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp 10,25 miliar.
Sementara itu, untuk penyelundupan BBM subsidi, belum ada kasus sepanjang tahun ini. Terakhir, kata Sigit, Bea dan Cukai menangkapan penyelundupan BBM bersubsidi pada November 2013 di perairan Timor dengan volume 1.400 kiloliter.
Pada 2012, potensi kerugian negara akibat penyelundupan BBM mencapai Rp 225,7 miliar dan turun menjadi Rp 8,9 miliar pada tahun lalu. Pada 2012, ada 9 kasus penyelundupan dan 8 kasus pada tahun lalu.
KHAIRUL ANAM
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical