TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ada sejumlah masalah hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Arief, salah satu masalah tersebut adalah adanya celah kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. (Baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? )
"Ada konsekuensi hukum lanjut. Artinya, bisa saja ada undang-undang dengan nomor lain," kata Arief di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. "Kalau menerbitkan undang-undang nomor lain berarti kan bisa segera diundangkan kembali."
Arief mengatakan, jika perpu pilkada ini ditolak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bisa menjadi rujukan atau kembali berlaku.
Artinya, pemerintah harus menyiapkan undang-undang dengan nomor lain sebagai bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah segera. Beleid ini diajukan dalam rapat paripurna yang membahas perpu pilkada. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam)
"Sesuai peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kita juga memang belum punya yurisprudensi kalau perpu itu ditolak DPR," kata Arief.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau perpu pilkada itu ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah pemerintah menerbitkan perpu lagi. (Baca: Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)
Selain menyusun rancangan perpu baru, Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyiapkan draf sejumlah aturan pilkada. Salah satunya penggunaan mekanisme campuran, yakni gubernur dipilih langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.
Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan kepala daerah langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Apabila perpu pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.
REZA ADITYA
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century