TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan menaikkan gaji kepala daerah. Namun besaran kenaikannya, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, masih diformulasikan. "Gaji kepala daerah sekarang tidak rasional, apalagi inflasi terus naik," ujar Donny di kantornya, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Gaji Naik, Kinerja PNS Harus Digenjot)
Gaji gubernur saat ini, tutur Donny, hanya Rp 3 juta, sementara bupati dan wali kota Rp 2,1 juta. Padahal, menurut dia, beban kerja kepala daerah sangat berat. Tanggung jawabnya pun besar. "Ini soal kewajaran. Gaji guru saja jauh lebih besar," katanya. (Baca: RAPBN 2015 Beri Peluang untuk Pemerintahan Baru)
Selain kepala daerah, gaji anggota dewan perwakilan rakyat daerah juga akan naik. Sebabnya, gaji pimpinan DPRD besarnya 80 persen dari gaji kepala daerah, sedangkan gaji anggota DPRD sebesar 75 persen. "Jangan dilihat dari sisi politik, tapi kepantasan," ujarnya. (Baca: Kenaikan Gaji PNS, Polisi dan TNI Dinilai Wajar)
Sebelum menaikkan gaji, Kemendagri terlebih dulu akan melakukan uji publik soal besaran persentase kenaikan. "Akan mendengar usul dari masyarakat dan asosiasi kepala daerah," tuturnya.
TIKA PRIMANDARI
Baca Juga:
Baca berita lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Mata-matai Pencuri Ikan, Susi Diprotes Dirjennya
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?