TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Manahan Simorangkir membenarkan ada anggota TNI AL yang diperintahkan Kepala Staf AL Laksamana Marsetio untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya, mencari informasi ihwal anggota TNI AL yang dicokok KPK saat rangkaian operasi tangkap tangan di Bangkalan, Jawa Timur.
"Kan, ada berita, jadi kami mau tahu pasti identitasnya," kata Manahan saat dihubungi, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: Ini Peran Anggota TNI AL yang Ditangkap KPK)
Menurut Manahan, anggota TNI AL yang mendatangi KPK akan mencari identitas berupa pangkat, jabatan, dan lokasi dinas. "Ini koordinasi dengan KPK," ujarnya.
Jika benar ada anggota TNI AL yang ditangkap KPK, menurut Manahan, anggota tersebut akan disidang di Pengadilan Militer. "KPK, kan, tidak bisa menyidik TNI, jadi nanti kami sidik," katanya. (Baca: Fuad Amin: Dugaan Ijazah Palsu sampai Suap Migas)
Komandan Pusat Polisi Angkatan Laut Brigjen TNI (Mar) Gunung Heru mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiba di KPK pukul 15.45 WIB, dia langsung masuk gedung tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Gunung tiba dengan menumpang mobil Ford Everest berpelat nomor TNI AL 43-00. Ketika mobil berwarna biru ala TNI AL itu berhenti di teras gedung KPK, seketika wartawan mengerubunginya. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Tak Bisa Mengelak)
Namun Gunung yang keluar dari pintu belakang berhasil masuk ke gedung KPK tanpa sempat ditanya. Pihak KPK belum memberikan keterangan terkait dengan kedatangan Gunung.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan seorang anggota TNI Angkatan Laut turut ditangkap petugas KPK di Bangkalan, Jawa Timur. Anggota TNI AL itu diduga turut terlibat dalam proses suap-menyuap terkait dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron. (Baca: 30 Polisi Bantu KPK Tangkap Ketua DPRD Bangkalan)
"Orang ini punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan lain-lain," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.
Bersama Fuad, anggota TNI AL itu ditangkap dan digelandang ke kantor KPK. "Ada satu oknum TNI AL, dia bukan beking, tapi memang orang yang diduga terlibat," kata Abraham.
Meski ditangkap KPK, Abraham mengatakan lembaganya bakal melepas anggota TNI AL itu. "Kami akan menyerahkan yang TNI AL ini karena ia akan tunduk pada peradilan militer," katanya. Menurut Abraham, pangkat anggota TNI AL itu di bawah perwira.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur itu dilakukan sejak Senin, 1 Desember 2014. Barang bukti penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta. (Baca: Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, KPK Masih Buru Pihak Lain)
Menurut Adnan, pemberian uang sudah dilakukan berkali-kali. "Ini menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas," kata Adnan. "Pembayarannya untuk penyelenggara negara."
Menurut Adnan, uang suap yang diterima Fuad Amin Imron lebih besar dari Rp 700 juta. Sebab, ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Fuad berkali-kali menerima suap. "Suap ini dilakukan sejak 2007," kata Adnan.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Pimpinan Tak Lengkap, KPK Yakin Tak Bisa Digugat
Rapat di Hotel, Dishub Tasikmalaya Bilang Terpaksa
DPR Tidak Peduli Hasil Psikotes Roby
Kapal Tenggelam di Laut Bering, 6 WNI Selamat