TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan suap dari badan usaha milik daerah. "Tapi nama BUMD-nya saya lupa," kata Adnan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014. (Baca: KPK: Ketua DPRD Bangkalan Terima Suap Sejak 2007)
Suap itu, kata Adnan, dikucurkan oleh BUMD tersebut untuk membayar suplai gas. "Ini menyangkut pembayaran BUMD terkait suplai gas. Pembayarannya untuk penyelenggara negara." (Baca : Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, KPK Masih Buru Pihak Lain)
Fuad dan dua orang lain ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Senin malam, 1 Desember 2014. Menurut Adnan, barang bukti penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta.
Menurut Adnan, uang suap yang diterima Fuad lebih dari Rp 700 juta. Sebab, ketika masih menjabat Bupati Bangkalan, Fuad berkali-kali menerima suap. "Suap ini dilakukan sejak 2007," kata Adnan
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler :
Fahrurrozi, Gubernur Jakarta Tandingan Versi FPI
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Jokowi Larang PNS Priyayi, Meme Lucu Bertebaran
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali