TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan amendemen Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI mungkin akan dilaksanakan 18 bulan lagi.
Pemerintah harus menyiapkan naskah akademik agar Polri dapat berada di bawah kementerian. (Tjahjo: Tidak Mudah Pindahkan Polri Ke Kemendagri)
"Hingga saat ini belum ada," kata Andi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin, 1 Desember 2014.
Andi menyatakan pemerintah harus membentuk tim khusus dulu untuk mempelajari seluruh isi Undang-Undang Kepolisian RI. Tim harus dengan detail menemukan pasal atau poin yang perlu direvisi. Hasil naskah ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan. (Begini Tahapan Polisi Jika di Bawah Menteri)
Andi mengatakan wacana amendeman UU Kepolisian RI lahir dari kondisi belum adanya kendali politik dan kebijakan di tubuh kepolisian. Hal ini berbeda dengan kondisi Tentara Nasional Indonesia dan Badan Intelijen Negara. "Harus ada kendali sipil atas militer dan aparat keamanan."
"Tapi tak akan berubah dari mandat reformasi keamanan," ucap Andi. (Syarat Agar Polisi Bisa di Bawah Komando Menteri )
Di tubuh TNI, kata Andi, kendali politik berada di tangan Presiden Indonesia. Adapun kendali kebijakan dipegang Menteri Pertahanan, sementara kendali operasional ada pada Panglima TNI. Sedangkan posisi BIN sudah jelas lantaran pimpinannya dipilih sebagai pejabat politik.
"Di Polri belum. Tapi, sekali lagi, prinsipnya harus diletakkan pada sejarah Polri di Indonesia," kata Andi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan
Jokowi Diserang Media Malaysia, Ini Pembelaan Susi
Yorrys: Ical Bikin Partai Lapindo Jaya Saja