TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan partainya tidak akan mendukung hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.
Menurut Ramadhan, partainya memilih untuk mengajukan hak bertanya ke pemerintah Joko Widodo. (Baca: Ketua MK: Penggunaan Hak Interpelasi Masih Wajar)
“Kami inginnya bisa segera bertemu dengan pemerintah untuk bertanya soal kenaikan harga minyak,” kata Ramadhan saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 November 2014.
Selain masalah kenaikan harga BBM, Ramadhan juga ingin bertanya soal berbagai macam hal seperti perubahan nomenklatur kementerian, dan peluncuran sejumlah kartu sakti. Sayangnya, Ramadhan mengatakan, Jokowi malah menutup diri dengan membuat surat edaran ke menteri-menterinya untuk tak datang ke DPR.
Ramadhan mengaku sangat menyesalkan keputusan Presiden Jokowi ini. Musababnya, Jokowi seakan bersikap resisten terhadap DPR. Dan, ini semakin memperkeruh hubungan politik pemerintah dan parlemen saat ini. “Presiden jangan takut kepada DPR. Jangan berpikiran negatif. Sebab bertemu DPR pun dalam rapat terbuka, masyarakat bisa memantau,” kata Ramadhan.
Seperti diberitakan, baru 157 dari 560 anggota parlemen yang mendukung pengajuan interpelasi. Pendukung berasal dari partai pro-Prabowo Subianto, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usulan interpelasi akan diserahkan kepada pemimpin DPR dalam paripurna terakhir sebelum reses pada 5 Desember. (Baca: Seskab: Presiden Hormati dan Tanggapi Interpelasi)
Kolega Misbakhun di Golkar, Tantowi Yahya, mengatakan pertanyaan untuk interpelasi sedang dirancang oleh tim inisiator dari fraksinya.
Secara garis besar, tim akan bertanya ihwal pemanfaatan anggaran dari hasil pencabutan subsidi BBM dan tata kelola kebijakan yang tidak menabrak undang-undang.
Menurut undang-undang, penggunaan hak interpelasi bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (Baca: Kubu Jokowi Yakin Interpelasi BBM Bakal Rontok )
Usulan disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan yang akan dimintai keterangan dan alasan permintaan keterangan.
Usulan ini bisa dilaksanakan bila disetujui rapat paripurna yang dihadiri separuh total jumlah anggota parlemen. Keputusan bisa diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
INDRA WIJAYA
Berita lain:
Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?
Jokowi Lantik 3 Kepala Lembaga Negara Hari Ini
Pendukung Ibu di Kasus FB Salawatan di Persidangan