Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Rampung, Ahok Boleh Pilih Sendiri Wagubnya

Editor

Budi Riza

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa wartawan sebelum pelantiakan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014.  Dalam pelatikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, perwakilan dari Koalisi Merah Putih sama sekali tidak hadir. Tempo/Aditia Noviansyah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyapa wartawan sebelum pelantiakan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Dalam pelatikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, perwakilan dari Koalisi Merah Putih sama sekali tidak hadir. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Daerah dikirim ke presiden hari ini.

PP ini akan digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memilih wakilnya. (Baca: Ahok Lawan Usulan Mega Soal Wagub Boy Sadikin)

"Mudah-mudahan PP segera berlaku dan dikirimkan ke gubernur untuk dipedomani sebagai tata cara dalam mengusulkan calon wakil gubernur," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis, 27 November 2014.

Menurut Djohermansyah, ada dua poin penting dalam PP itu. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa bisa memiliki dua wakil gubernur.

"DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus, dalam UU tersebut tercantum wakil gubernur hanya satu," ujar Djohermansyah. (Baca: Ahok: Bagaimana Cara Menghabiskan Duit?)

Selain itu, kata Djohermansyah, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, maupun pemimpin pengusaha. "Ini yang paling kunci dan akan jadi perdebatan," kata Djohermansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui mendagri. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. (Baca: Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?)

Ahok memilih wakil gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Karena menurut Ahok, banyak pegawai yang baik, berprestasi, dan mampu bekerja.

Penjelasan Ahok ini ditafsirkan berbagai kalangan bahwa dia bakal memilih Sarwo Handayani yang merupakan birokrat sebagai wakil gubernur. Beberapa kali memang Ahok menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan itu layak mendampinginya.

TIKA PRIMANDARI

Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

10 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

24 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

38 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

40 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

42 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

49 hari lalu

Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) dan anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka (kanan) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan sebelum menuju Gedung MPR di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Wali Kota Solo dari Masa ke Masa Ada Bapak dan Anak, Jokowi dan Gibran

Berikut daftar nama yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo, ada nama bapak dan anak, Jokowi dan Gibran.


4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

49 hari lalu

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Besaran tukin pegawai ASN di Jakarta tersebut berhubungan dengan perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
4 Nama yang Santer Dikabarkan Maju Pilgub DKI 2024, Ada Sahroni hingga Ridwan Kamil

Berikut sejumlah nama yang santer dikabarkan akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, mulai dari Ridwan Kamil hingga Sahroni.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

50 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan