TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Daerah dikirim ke presiden hari ini.
PP ini akan digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memilih wakilnya. (Baca: Ahok Lawan Usulan Mega Soal Wagub Boy Sadikin)
"Mudah-mudahan PP segera berlaku dan dikirimkan ke gubernur untuk dipedomani sebagai tata cara dalam mengusulkan calon wakil gubernur," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis, 27 November 2014.
Menurut Djohermansyah, ada dua poin penting dalam PP itu. Pertama, soal jumlah wakil gubernur. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2014, daerah yang memiliki penduduk lebih dari 3 juta jiwa bisa memiliki dua wakil gubernur.
"DKI Jakarta memiliki undang-undang khusus, dalam UU tersebut tercantum wakil gubernur hanya satu," ujar Djohermansyah. (Baca: Ahok: Bagaimana Cara Menghabiskan Duit?)
Selain itu, kata Djohermansyah, dalam PP juga disebutkan wakil gubernur bisa berasal dari pegawai negeri sipil atau non-PNS, seperti akademikus, jurnalis, maupun pemimpin pengusaha. "Ini yang paling kunci dan akan jadi perdebatan," kata Djohermansyah.
Adapun, calon wakil gubernur diusulkan oleh gubernur langsung ke presiden melalui mendagri. Kemudian, apabila sudah disetujui presiden, menurut Pasal 172 Perpu, wakil gubernur akan dilantik gubernur. (Baca: Mega Pilih Boy Sadikin Jadi Wagub, Apa Kata Ahok?)
Ahok memilih wakil gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Karena menurut Ahok, banyak pegawai yang baik, berprestasi, dan mampu bekerja.
Penjelasan Ahok ini ditafsirkan berbagai kalangan bahwa dia bakal memilih Sarwo Handayani yang merupakan birokrat sebagai wakil gubernur. Beberapa kali memang Ahok menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan itu layak mendampinginya.
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler lainnya:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR