TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far meminta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri pindah ke kementeriannya. "Sesuai dengan peraturan presiden, seharusnya seluruhnya sudah pindah," kata Marwan di kantor Kementerian Transmigrasi, Selasa, 25 November 2014.
Menurut Marwan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Nomenklatur Kementerian, ada pasal yang menyatakan bahwa desa adalah satu-kesatuan sehingga tak boleh terpisah. Namun Kemendagri tidak sepenuhnya memindahkan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa karena urusan pemerintahan masih berada di bawah Kemendagri.
"Untuk pemerintahan desa akan dibahas lebih lanjut, apakah cukup sebagai subdirektorat di bawah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum atau tetap dipimpin eselon 1," kata Sekretaris Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Nata Irawan.
Menteri Marwan, kata Nata, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pindah ke kementeriannya. "Belum ada jawaban dari Presiden, masih digodok," ujarnya.
Saat ini, kata Nata, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa sedang menunggu keputusan bagaimana model kelembagaan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan anggaran program yang masih dibahas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. "Setelah itu tinggal jalan," katanya.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok
3 Perseteruan Heboh Presiden Jokowi Versus DPR
Tiga Politikus Ini Doyan Bikin Interpelasi