TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi harus ikut berperan dalam proses hukum terhadap 435 warga negara asing ilegal asal Filipina dan Malaysia.
"Mereka tentu harus diusir dari Indonesia mengingat status keimigrasiannya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 24 November 2014.
Ratusan warga negara asing itu merupakan nelayan yang ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan di salah satu pulau di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hikmahanto menjelaskan, karena masalah ini melibatkan antarnegara, Kementerian Luar Negeri juga tidak boleh berdiam diri. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi harus mengkomunikasikan masalah tersebut kepada pemerintah Malaysia dan Filipina. "Dua negara tersebut wajib memulangkan para nelayan mereka atas biaya negara mereka," katanya.
Preseden yang bisa dirujuk, kata Hikmahanto, yakni ketika tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi kedapatan bermukim tanpa visa. Saat itu pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia yang menangani urusan pemulangan. "Biaya ditanggung Indonesia, termasuk transportasinya," ucapnya.
Hikmahanto mengatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi harus berani tegas, seperti yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintah Presiden Joko Widodo menjadi negara maritim.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ratusan warga asing itu mencuri ikan Indonesia dengan menggunakan bom dan dinamit. Aksi mereka terungkap berkat laporan warga setempat.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Terpopuler:
Kata Susi, Ini Kebodohan Indonesia di Sektor Laut
Warga Singapura Memuji Jokowi Presiden Masa Depan
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas