TEMPO.CO, Makassar - Forum Mahasiswa Toraja Makassar (Format) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara E.K. Lewaran Rantela'bi, tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara.
"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden saat berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi, Senin, 24 November 2014.
Mahasiswa menilai perkembangan penanganan kasus yang ditangani cabang Kejaksaan Negeri Makale di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, itu tidak signifikan. Selain Lewaran, Kejaksaan menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan, Rival Seleng, sebagai tersangka. Kedua tersangka itu bekerja sama memotong biaya ganti rugi untuk warga pemilik lahan pada 2011. "Sebaiknya Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus ini," kata Donny.
Lahan yang dibebaskan seluas 66.222 meter persegi dan terletak di Lembang (Desa) Buntu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Uang ganti rugi tersebut didasari kontrak kerja dengan nilai Rp 54 ribu per meter persegi. Namun jumlah dana yang dibayarkan kepada para pemilik lahan hanya Rp 50 ribu per meter persegi. Nilai total uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 281 juta.
Lewaran diduga mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya diberikan kepada pemilik lahan. Hingga saat ini, ia belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif. Pesan pendek yang dikirim kepadanya pun tidak dibalas. Adapun Rival tetap menyetujui pencairan dana itu meski mengetahui bahwa pembayaran lahan tersebut tidak sesuai yang disyaratkan.
Baca Juga:
Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, mengatakan kasus itu berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. "Masih terus berproses," katanya. Kejaksaan Tinggi akan memantau penanganan kasus ini. Dia menjamin penyidik tidak akan main-main dalam kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makale di Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Abdul Rachmat, saat dimintai konfirmasi oleh Tempo juga mengatakan proses hukum masih tetap berjalan. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru."
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Toraja Utara Rosalina Doki menyatakan pendampingan hukum disediakan untuk Lewaran. Rosalina menilai proses pembebasan lahan tersebut telah sesuai dengan undang-undang.
AKBAR HADI