TEMPO.CO, Semarang - Bekas Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu, Kota Semarang, Selasa, 18 November 2014, setelah berhalangan mengikuti sidang dengan alasan sakit. Selama lima hari terakhir, Rina dirawat di Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membawa terdakwa kasus korupsi pencucian uang proyek subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar itu setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Sebelumnya, bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dinyatakan sehat dalam surat keterangan yang dikeluarkan RS Dr Kariadi.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi menyatakan Rina sudah bisa ikut sidang berdasarkan keterangan dari Direktur Umum dan Operasional RS Dr Kariadi, dokter Darwito. Namun ketika Dwiarso mengajukan pertanyaan ihwal kondisi kesehatannya, Rina menjawab, "Kepala dan badan masih enggak keruan rasanya."
Mendengar jawaban itu, Dwiarso menunda sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli itu. Seusai sidang, perempuan yang memakai baju cokelat dan duduk di kursi roda itu pun segera dibawa petugas ke lembaga pemasyarakatan.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Heri Febrianto, mengatakan Rina dibawa ke lembaga pemasyarakatan atas dasar perintah penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. Hingga siang ini, LP Wanita Bulu masih memproses registrasi penahanan Rina.
Kuasa hukum Rina, Slamet Yuwono, mengklaim kliennya masih sakit. Ia menyatakan heran lantaran rumah sakit sudah mengeluarkan surat keterangan boleh meninggalkan rumah sakit. "Majelis hakimlah yang akhirnya bisa melihat sendiri kondisi Bu Rina. Kami bersyukur sidang hari ini ditunda," katanya.
Rina didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar. Salah satu peran Rina adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro/nonbank yang menyalurkan subsidi tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.
Dari total dana subsidi Rp 35 miliar, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 21 miliar. Dari total kerugian itu, Rina diduga menggunakan uang Rp 11,8 miliar, antara lain, untuk kepentingan pribadi dan membiayai Rina Center, lembaga pemenangan Rina dalam pencalonan sebagai Bupati Karanganyar periode kedua.
ROFIUDDIN
Terpopuler:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi
Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah