TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian telah menetapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang dilanggar oleh tiga dari enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotik yang menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (nonaktif), Musakkir. Namun, untuk menjerat Musakkir, polisi belum menentukan pasal apa yang akan digunakan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penyidik belum menetapkan pasal yang dilanggar Musakkir karena menduga ada yang membedakan dia dengan ketiga tersangka lain. Dugaan itu, antara lain, Musakkir berperan sebagai pengedar. “Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam untuk mendalami kasus ini,” ujar Endi, Senin, 17 November 2014. (Baca juga: Profesor Unhas yang Nyabu Belum Dikenai Pasal)
Menurut Endi, seusai gelar perkara pada Senin lalu, peran tiga tersangka, yaitu Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah masih didalami untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap mereka. Gelar perkara dihadiri, antara lain, oleh Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Azis Djamaluddin, pakar hukum Marwan Mas, dan kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis. Gelar perkara berlangsung tertutup. (Baca juga: Gelar Kasus Narkoba Profesor Unhas Tertutup)
Hal senada diungkapkan Anton Setiadji. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan data kasus itu. “Semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” kata Anton.
Adapun kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya telah mengajukan assessment untuk mengetahui dengan gamblang, apakah kliennya pengguna atau pengedar narkotik. (Baca juga: Menteri Dikti Panggil Rektor Unhas Soal Musakkir )
“Kami minta penyidik bentuk tim untuk mengetahui siapa pengguna dan pengedar,” kata Acram. Dia menduga Musakkir hanyalah korban penyalahgunaan narkotik.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Ahok Pastikan Dilantik Besok
Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato