TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian telah memastikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang dilanggar oleh tiga dari enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotik yang menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (nonaktif), Musakkir.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penetapan pasal tersebut dilakukan seusai gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kemarin. Sedangkan kasus tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pendalaman. (Baca juga: Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato)
Tiga tersangka tersebut adalah Ismail Alrip, Andi Syamsuddin alias Ancu, dan Hariyanto. Ismail dikenai Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Syamsuddin dijerat Pasal 114 dan 127. Hariyanto dikenai Pasal 132 dan 127. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta-Rp 2 miliar. (Baca juga: Gelar Kasus Narkoba Profesor Unhas Tertutup)
Menurut Endi, peran tiga tersangka lain, yaitu Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah, masih didalami. “Pasal apa yang tepat dikenakan (ke mereka),” tutur Endi setelah gelar perkara kemarin. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Gelar perkara dihadiri, antara lain, oleh Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Azis Djamaluddin, pakar hukum Marwan Mas, dan kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis. Gelar perkara berlangsung tertutup. (Baca juga: BNN Hadiri Gelar Perkara Sabu Profesor Unhas)
“Banyak masukan dari beberapa orang yang hadir untuk melengkapi penyidikan,” kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Fery Abraham. Dia menyatakan belum bisa mengungkapkan peran setiap tersangka karena pemeriksaan masih berlangsung.
Hal senada diungkapkan Anton Setiadji. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan data kasus itu. “Semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” kata Anton.
Adapun kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya telah mengajukan assessment untuk mengetahui dengan gamblang, apakah kliennya pengguna atau pengedar narkotik.
“Kami minta penyidik bentuk tim untuk mengetahui siapa pengguna dan pengedar,” kata Acram. Dia menduga Musakkir hanyalah korban penyalahgunaan narkotik.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Ahok Pastikan Dilantik Besok
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter