TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan gelar perkara kasus yang menimpa Wakil Rektor Universitas Hasanuddin Profesor Musakkir pada Senin, 17 November 2014, mulai pukul 08.00 Wita. Gelar perkara yang dilakukan secara tertutup tersebut dihadiri oleh berbagai pihak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Komisaris Besar Fery Abraham mengatakan gelar perkara kasus sabu yang menjerat Musakkir menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Azis Djamaluddin, pakar hukum Marwan Mas, dan kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis. Sejumlah pejabat Polda Sulawesi Selatan dan Barat lainnya juga turut hadir. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
"Banyak masukan dari beberapa orang yang hadir ini. Untuk melengkapi tingkat penyidikan," ujar Fery. (Baca juga: Profesor Narkoba Unhas Ini Juga Pembina Karate)
Fery mengatakan pemeriksaan masing-masing tersangka masih berproses. Karena itu, dia belum bisa menyampaikan peran mereka dalam kasus itu. (Baca juga: Profesor Narkoba Unhas Ini Juga Pembina Karate)
Adapun Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan data. Jadi, Anton pun belum bisa menjelaskan peran mereka. "Semuanya kita serahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjutnya," kata Anton.
Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka tertangkap di kamar 308 dan kamar 205. Kemarin, polisi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hasil tes urine membuktikan mereka baru saja mengkonsumsi zat metamfetamin.
DIDIT HARIYADI
Berita lain:
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Bandung Cabut Moratorium Pungutan Sekolah
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional