Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Syamsudin Nurseha menyarankan Majelis Hakim di persidangan pelanggaran UU ITE, yang menjerat Florence Sihombing, memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Sosiolog UGM: Florence Tidak Perlu Dipenjara)

Syamsudin berpendapat majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektifikasi," kata dia.

Sebelumnya, di pekan ini, ada dua persidangan perdana kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 11 November 2014 lalu, ibu rumah tangga asal Desa Bagunjiwo, Kecamatan Kasiha, Bantul, Ervani Emi Handayani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bantul. (LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook) 

Sehari kemudian, sidang perdana kasus Florence digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Kasus Florence Bukti Literasi Digital Masih Rendah). Sementara itu, Direktur LBH Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro menambahkan saksi ahli bidang komunikasi internet penting hadir di dua persidangan itu. Menurut Hillarius, keterangan ahli bisa menambal kesalahan polisi yang memproses laporan pelanggaran UU ITE, ketika menangani kasus Florence dan Ervani, tanpa terlebih dulu meminta keterangan pakar di bidang komunikasi internet. "Seharusnya, tidak semua laporan bisa diproses oleh polisi kalau sebelumnya minta keterangan ahli dulu," kata dia.

Keterangan pakar komunikasi internet, menurut Hillarius bisa dipakai oleh polisi untuk memutuskan melanjutkan penanganan berkas laporan atau tidak. Dia menilai model penanganan laporan pelanggaran UU ITE, yang tidak memperhatikan unsur kebenaran materiil pengaduan, bisa mengancam kebebasan berpendapat. "Kalau setiap orang berkeluh kesah di internet, lalu dilaporkan dan kemudian serta merta bisa ditahan, akan ada ribuan orang mudah ditangkap," kata dia. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Information, Communication and Technology (ICT) Wacth, Doni Budi Utoyo berpendapat keterangan ahli komunikasi di persidangan pelanggaran UU ITE berguna untuk memperjelas definisi pencemaran nama baik atau pernyataan kebencian di Internet. Tanpa keterangan ahli, menurut dia, seluruh jenis pernyataan yang menyinggung orang lain bisa dianggap melanggar pasal 28 atau 27 UU ITE. Dalam catatannya, sejak 2008 sampai 2014, sudah ada 71 kasus pelanggaran UU ITE.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, dia mengeluhkan, penegakan UU ITE terkesan tebang pilih. Faktanya, menurut Dony, banyak situs bermuatan konten yang menebarkan pernyataan permusuhan ke golongan lainnya tidak pernah disentuh oleh aparat hukum. "Di Youtube pernah ada video yang menyatakan darah penganut Syiah halal malah dibiarkan," kata Doni.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

2 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

4 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

4 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

11 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

13 hari lalu

Pembeli membeli takjil untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan di Jalan Panjang, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Pedagang takjil disini menjadi alternatif warga Jakarta dan sekitarnya yang mencari beraneka ragam hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. TEMPO/Fajar Januarta
Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

Media sosial sedang diramaikan dengan istilah war takjil, war telur, dan war tiket belakangan ini. Begini maksudnya.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

16 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

17 hari lalu

Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

Bolehkah mengunggah konten atau foto-foto makananan dan kuliner saat orang tengah berpuasa Ramadan? SImak penjelasan berikut.


Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

19 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

FEB Unair menyatakan telah bertindak proaktif dalam kasus plagiarisme atau penjiplakan tugas mata kuliah oleh mahasiswanya yang bernama Safrina.


Safrina Mahasiswa Unair yang Viral di Medsos, Ini Sanksi Akademik yang Diterimanya

19 hari lalu

Universitas Airlangga. Foto : Unair
Safrina Mahasiswa Unair yang Viral di Medsos, Ini Sanksi Akademik yang Diterimanya

Safrina mahasiswa Unair viral di medsos karena plagiarisme tugas mata kuliah mingguan.