Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Puluhan warga dusun Gedongan, desa Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten bantul menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Puluhan warga dusun Gedongan, desa Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten bantul menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lanjutan Ervani Emi Handayani, yang terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan.

Saksi-saksi ahli itu akan memberikan penilaian mengenai kebenaran adanya unsur pencemaran nama baik dalam komentar Ervani di akun Facebook miliknya. "Kami sudah berkonsultasi dengan para ahli pidana, bahasa dan cyber crime (kejahatan siber)," kata Syamsudin di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Dikritik, Pemecatan Siswa karena Status Facebook)

Menurut Syamsudin, semua ahli itu sepakat menilai pernyataan Ervani di akun Facebook miliknya tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik. Tulisan Ervani hanya bermaksud mengkritik manajemen tempat suaminya bekerja. "Kami juga akan menghadirkan pakar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik di kasus ini," kata dia. (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

Menurut Syamsudin, saksi ahli dari Kemenkominfo menganggap polisi gegabah ketika melimpahkan berkas kasus Ervani ke kejaksaan. Semestinya, dia menambahkan, polisi perlu menggali keterangan ahli di bidang ITE terlebih dahulu untuk menilai obyektivitas materi laporan pencemaran nama baik itu. "Polisi hanya menggali bukti dari pelapor, Ervani dan saksi-saksi," kata Syamsudin. (Gaul di Sosmed, Jokowi Siap Sambut Bos Facebook)

Ervani sebelumnya dilaporkan oleh Diah Sarastuty alias Ayas karena menulis komentar di Facebook yang menyinggungnya pada akhir Maret 2014. Ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul tersebut menulis kritik ke manajemen Toko Jolie Jogja Jewellery yang telah memecat suaminya karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat.

Isi komentar Ervani di akun Facebooknya ialah, "Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!" Akibat komentar ini, Ervani dilaporkan oleh Diah Sarastuty ke Kepolisian Daerah DIY pada awal Juni 2014. Ervani kemudian ditahan di penjara Wirogunan, Yogyakarta sejak berkas kasusnya dilimpahkan Kepolisian Daerah DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 29 Oktober 2014 sampai sekarang. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Pada sidang perdana kasus ini, Selasa, 11 November 2014 lalu, kuasa hukum Ervani dari LBH Yogyakarta telah mengajukan penangguhan penahanannya ke Majelis Hakim, namun belum dikabulkan. LBH Yogyakarta kini telah mengumpulkan tanda tangan dari sekitar 90-an warga dan aktivis yang menjamin penangguhan penahanan Ervani. Majelis Hakim PN Bantul, yang diketuai oleh Sulistyo M. Dwi Putro, di persidangan itu memerintahkan sidang lanjutan digelar setiap Senin dan Kamis mulai pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suami Ervani, Alfa Janto berharap kasus yang dialami oleh istrinya menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia. Alfa juga mengharapkan hakim di kasus itu bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan asas keadilan. "Semoga penangguhan penahanan istri saya juga dikabulkan oleh hakim," kata dia. (Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang)

Alfa menambahkan, komentar istrinya hanya bermaksud mengkritik manajemen perusahaan tempat dia bekerja. Buktinya, menurut Alfa, mediasi yang membahas tuntutan hak pesangon bagi dia, setelah dipecat oleh PT Jolie Jogja Jewellery, baru digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta pada September 2014 atau tiga bulan setelah istrinya menulis komentar di Facebook. "Saya dipecat pada bulan Maret 2014 setelah bekerja lebih dari tiga tahun," kata dia.

Sedangkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro, menilai tidak ada unsur kejahatan di kasus Erfani. Karena itu, menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi polisi agar berhati-hati dalam menangani laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik di internet. "Harus minta keterangan pendapat dan saksi ahli dulu, baru memutuskan melanjutkan laporan atau tidak," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

13 jam lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

18 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

3 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

5 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

12 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

14 hari lalu

Pembeli membeli takjil untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan di Jalan Panjang, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Pedagang takjil disini menjadi alternatif warga Jakarta dan sekitarnya yang mencari beraneka ragam hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. TEMPO/Fajar Januarta
Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

Media sosial sedang diramaikan dengan istilah war takjil, war telur, dan war tiket belakangan ini. Begini maksudnya.


Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

17 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kenali Ancaman Otak Popcorn, Gangguan Fokus Akibat Sering Main Media Sosial

Otak popcorn berasal dari sebuah kondisi otak seseorang terus berpikir dari satu pikiran ke pikiran yang lain dalam sekejap seperti biji popcorn.


Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

18 hari lalu

Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

Bolehkah mengunggah konten atau foto-foto makananan dan kuliner saat orang tengah berpuasa Ramadan? SImak penjelasan berikut.


Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

20 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Beberkan Penanganan Kasus Plagiat Safrina, FEB Unair: Ini Bukan Hal Baru

FEB Unair menyatakan telah bertindak proaktif dalam kasus plagiarisme atau penjiplakan tugas mata kuliah oleh mahasiswanya yang bernama Safrina.