TEMPO.CO , Jakarta: Pengelola Hotel Grand Malebu menyatakan tidak mengetahui ada penangkapan pengguna narkotika di hotel mereka. Bahkan mereka tidak tahu ada polisi yang datang ke hotel. "Tidak ada kejadian apa-apa. Laporannya juga tidak ada," kata perwakilan hotel, Cacha Fadillah, kepada Tempo di kantornya, Jalan Bontomanai, Makassar, Jumat, 14 November 2014.
Polisi menggerebek beberapa kamar di Hotel Grand Malibu yang berada di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada Jumat, sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam penggerebekan itu, ditangkap guru besar Prof Dr Musakkir yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas. Musakkir dibekuk dalam satu kamar 312 bersama rekan dosen bernama Ismail Alrip dan seorang mahasiswa bernama Nilam. Dari tangan mereka disita barang bukti 2 paket sabu dan alat pengisap.
Polisi kemudian beralih ke kamar 308 dan menangkap Andi Syamsudin alias Ancu, 44 tahun, dan mahasiswi bernama Ainum Nakiyah. Dari keduanya, polisi menyita 1 gram sabu, 2 pil ekstasi, dan alat pengisap. Selanjutnya giliran kamar 205 menjadi sasaran. Di sana ditangkap Harianto alias Ito, 32 tahun, dengan barang bukti sabu sisa pakai dan alat pengisap.
Menurut Cacha, tidak ada tamu hotel atas nama Musakkir, Ismail, maupun Nilam. Manajemen hotel juga tidak memiliki data-data tamu yang menginap, karena pesanan kamar dilakukan secara manual dengan sistem grup atau perwakilan. "Sebab masih tahap uji coba. Kamar juga banyak yang belum bisa digunakan," kata Cacha.
Ihwal kamar nomor 205, 308, dan 312, yang menjadi tempat penangkapan, Cacha mengaku kamar itu memang digunakan malam tadi. Namun, pesanan kamar itu atas nama sebuah grup dari Balikpapan. "Maaf, kami tidak bisa pastikan siapa orangnya, karena tamu silih berganti," ujar Cacha.
AKBAR HADI
Berita lain:
Ilmuwan Ungkap Kejanggalan Plot Film Interstellar
FPI: Jam 8 Dibubarkan, Jam 9 Ada Organisasi Baru
Lagi, Ikan Purba Tertangkap di Perairan Sulawesi