Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Periksa Ketua MPR, KPK Belum Singgung Soal Suap  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua MPR Zulkifli Hasan setibanya sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk dua kasus korupsi sekaligus. Kepada wartawan seusai dua kali diperiksa, politikus Partai Amanat Nasional itu mengaku cuma ditanya penyidik soal administrasi perizinan kehutanan, bukan ditanya soal kasus suap.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menjelaskan alasan lembaganya tidak menanyakan soal suap. "Pengakuan bahwa tidak ditanya soal suap itu ada dua kemungkinannya. Pertama, dia tidak mengungkapkan soal itu ke wartawan, lalu kedua, kami memang belum bertanya sampai ke soal suap," kata Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 13 November 2014. (Baca: Zulkifli Hasan akan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap)

Menurut Zulkarnain, penyidik KPK masih merekonstruksi proses pemberian izin oleh kementerian. "Apakah benar bahwa semua persyaratan dan tahapan sudah dipenuhi dan dilalui?" kata Zulkifli. Maka, orang yang paling tepat untuk dipanggil adalah Zulkifli, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan. (Baca: Alasan Ketua MPR Mangkir dari Panggilan KPK)

Sebelumnya dua hari berturut-turut sejak Selasa lalu, Zulkifli diperiksa KPK untuk dua kasus korupsi sekaligus, yaitu kasus dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan Kabupaten Bogor.

Kasus dugaan suap hutan Riau sudah membuat Gubernur Riau Annas Maamun mendekam di rumah tahanan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar dari seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Terkait dengan kasus ini, Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk Gulat yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara Annas, Eva Nora, mengatakan kliennya tak bisa mengeluarkan izin alih fungsi hutan tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan. "Gubernur harus menempuh prosedur baku yaitu mengajukan permohonan ke Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya saat dihubungi.

Eva yakin prosedur baku tersebut menjadi alasan Annas menyebut nama Zulkifli di hadapan penyidik KPK sebagai sebagai pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau pada 2014. "Sudah ada izin dari Menteri. Siapa itu, Pak Zulkifli Hasan," ujar dia seusai diperiksa KPK Oktober lalu. (Baca: Kasus Gubernur Riau, KPK Periksa Ketua MPR)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan Bogor sudah membuat empat orang menjadi tahanan KPK. Seluruhnya yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin, kurir suap Fransiscus Xaverius Yohan Yap, dan bos PT Sentul City sekaligus petinggi PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Zulkifli menjadi saksi untuk Cahyadi Kumala.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan kliennya justru mempertanyakan mengapa Kementerian Kehutanan meminta bupati mengeluarkan izin agar perusahaan Cahyadi bisa menggarap proyek di 2.754 hektare lahan Bukit Jonggol. "Sebelumnya bupati sudah memberi izin untuk 1.668 hektare, tapi Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi meminta agar lahan garapan itu diperluas," kata Sugeng saat dihubungi.

Diperiksa 9 jam lebih pada Selasa lalu, Zulkifli mengaku hanya ditanya hal dasar, misalnya fungsi menteri. Dia juga bilang tak diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan hutan.

Pada Rabu lalu, ketika diperiksa sebagai saksi untuk Gulat, Zulkifli mengklaim hanya ditanya soal tata ruang hutan Riau dan hal-hal teknis mengenai tugas Kementerian Kehutanan.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam
Fahrurrozi Janji Tak Lempari Ahok dengan Batu dan Telur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

4 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

11 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

17 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

18 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

21 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.