TEMPO.CO, Kupang - Nasib Brigadir Rudy Soik kini diujung tanduk. Setelah melaporkan atasannya karena menghentikan penyidikan kasus perdagangan manusia (human trafficking), Rudy yang berstatus anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Rudy menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Ismail Pati Sanga, 30 tahun. Menurut juru bicara Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, Rudy sudah diperika oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. (Baca: Laporkan Atasannya, Polisi Ini Terancam Dipecat)
Ismail melaporkan penganiayaan oleh Rudy beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Ismail menyatakan dianiaya Rudy di kawasan Pertamina Bimoku, Kota Kupang. Ismail mengatakan ia dijemput Rudy di kediamannya, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, karena diduga mengetahui keberadaan Toni Seran, tersangka kasus perdagangan manusia.
Namun Ismail yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Toni lantas dipukuli oleh Rudy, yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti-Trafficking. "Mereka lantas memukul dan menendang saya. Hasil rontgen ada luka dalam. Mereka mau kasih uang, tapi saya tolak," kata Ismail.
Seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Rudy yang hendak memberikan keterangan kepada wartawan dihalangi oleh penyidik. Sembari berteriak, Rudy menyatakan kasus ini adalah rekayasa. "Hasil visum yang dilakukan itu semuanya bohong," kata Rudy.
Sebelumnya, nama Rudy mencuat setelah melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Mochammad Slamet, karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.
Namun setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Mabes Polri.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Pakaikan Mantel ke Istri Jinping, Putin Dikritik
Menteri Susi Disemprot Nelayan
Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam