Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jalur Membubarkan FPI  

image-gnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto (kiri) bersama Direskrim Umum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto (kedua kiri), tunjukkan samurai yang menjadi barang bukti kerusuhan oleh FPI di depan kantor DPRD, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto (kiri) bersama Direskrim Umum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto (kedua kiri), tunjukkan samurai yang menjadi barang bukti kerusuhan oleh FPI di depan kantor DPRD, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. Dia merasa FPI kerap bertindak brutal dalam berdemonstrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, ada dua jalur untuk membubarkan ormas. Yaitu, lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)

Jalur pertama bisa ditempuh jika ormas tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo menuturkan FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak berbadan hukum," katanya kepada Tempo pada Selasa, 11 November 2014. Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, tidak bisa menindaklanjuti surat Ahok.

Jadi, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmadji menuturkan ada tiga tahap pembubaran suatu ormas, yakni pemberian surat peringatan, penghentian bantuan, dan pembubaran. (Baca: Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)

Peringatan tertulis, kata dia, harus diberikan hingga tiga kali. Sedangkan bantuan akan dihentikan sementara jika ormas terbukti melakukan pelanggaran yang sama. Barulah kemudian dibubarkan jika masih melanggar. (Baca: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok)

Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah menerima surat dari Ahok tersebut. Mereka akan segera memproses laporan Ahok. "Nanti rapat bersama yang memutuskan itu," ujarnya.

TIM TEMPO

Baca juga:
Berantem, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel
Akhir Tahun, Munir Jadi Nama Jalan di Den Haag
Ancelotti Blak-blakkan Soal Penjualan Di Maria
KTT ASEAN Mulai Digelar, Apa Saja yang Dibahas?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengamati kebun tebu Temugiring PTPN X Batankrajan,  Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 4 November 2022. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau tebu varietas unggul terbaru (tebu NX-04) yang diharapkan dapat mewujudkan swasembada gula dalam lima tahun ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.


Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

46 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro marah ketika ada pihak termasuk dari istana sebut gerakan guru besar dan disebut partisan.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

55 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Ramai-ramai Sivitas Akademika dan Guru Besar "Jewer" Jokowi, dari Kampus Mana Saja?

55 hari lalu

Rektor Universitas Indonesia (UI) 2014-2019 Muhammad Anis menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai-ramai Sivitas Akademika dan Guru Besar "Jewer" Jokowi, dari Kampus Mana Saja?

Presiden Jokowi ramai dikritik civitas akademika dan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi. Berikut catatan lengkap dari kampus-kampus ini.


Para Guru Besar UGM dan UI Turun Gunung Beri Peringatan Keras kepada Jokowi

55 hari lalu

Sejumlah civitas akademika dan guru besar dari berbagai fakultas UGM membacakan Petisi Bulaksumur menyesalkan berbagai penyimpangan pemerintahan Jokowi, di Balairung UGM, Yogyakarta, Rab, 31 Januari 2024. EIBEN HEIZER/TEMPO
Para Guru Besar UGM dan UI Turun Gunung Beri Peringatan Keras kepada Jokowi

Preside Jokowi dapat teguran keras dari sivitas akademika dan guru besar UGM dan UI. Ini profil Koentjoro dan Harkristuti Harkrisnowo.


Sivitas Akademika UI Sampaikan Sikap dan Keresahan Menjelang Pemilu 2024

56 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sivitas Akademika UI Sampaikan Sikap dan Keresahan Menjelang Pemilu 2024

Menurut Harkristuti, sivitas akademika UI prihatin atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi.


Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Ayah Lutfil Hakim, anggota Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di Tol Cikampek Km 50 Senin dini hari, menceritakan kondisi jenazah anaknya di RDPU DPR RI, Kamis, 10 Desember. YOUTUBE/DPR RI
Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.


RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

26 Mei 2022

Ahli Hukum Pidana, Profesor Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/Seto Wardhana
RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

Harkristuti Harkrisnowo membantah anggapan bahwa pasal pencabulan sesama jenis dalam RKUHP mendiskriminasikan kelompok LGBT.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pelepasan atlet untuk SEA Games 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. Pada kejuaraan dua tahunan ini, Indonesia turun di 51 dari 56 cabang olahraga yang dipertandingkan. TEMPO/Subekti
Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.