TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. Dia merasa FPI kerap bertindak brutal dalam berdemonstrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, ada dua jalur untuk membubarkan ormas. Yaitu, lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)
Jalur pertama bisa ditempuh jika ormas tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo menuturkan FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Tidak berbadan hukum," katanya kepada Tempo pada Selasa, 11 November 2014. Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, tidak bisa menindaklanjuti surat Ahok.
Jadi, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmadji menuturkan ada tiga tahap pembubaran suatu ormas, yakni pemberian surat peringatan, penghentian bantuan, dan pembubaran. (Baca: Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)
Peringatan tertulis, kata dia, harus diberikan hingga tiga kali. Sedangkan bantuan akan dihentikan sementara jika ormas terbukti melakukan pelanggaran yang sama. Barulah kemudian dibubarkan jika masih melanggar. (Baca: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok)
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah menerima surat dari Ahok tersebut. Mereka akan segera memproses laporan Ahok. "Nanti rapat bersama yang memutuskan itu," ujarnya.
TIM TEMPO
Baca juga:
Berantem, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel
Akhir Tahun, Munir Jadi Nama Jalan di Den Haag
Ancelotti Blak-blakkan Soal Penjualan Di Maria
KTT ASEAN Mulai Digelar, Apa Saja yang Dibahas?