TEMPO.CO , Jakarta: Langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membubarkan Front Pembela Islam terganjal aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, FPI bukan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin)
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan langkah Ahok yang mengirim surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum tidak tepat. "FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum," kata Tuti kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 11 November 2014. (Simak: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok )
Tuti mengatakan, lantaran FPI tidak berbadan hukum, Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat permohonan pembubaran FPI. "Bukan menjadi kewenangan kami. Mungkin pendaftaran ada di Kemendagri," kata Tuti. (Baca pula: FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi)
Tuti menjelaskan, jika pendaftaran FPI pada tingkat nasional, maka pendaftaran tersebut terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. "Maka Kemendagri yang memiliki wewenang," kata Tuti. Jika berada pada tingkat provinsi, Gubernur yang memiliki wewenang.
Kewenangan penjatuhan sanksi tersebut, kata Tuti, diatur dalam pasal 60 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yaitu sanksi administratif selama 30 hari berupa surat peringatan. "Sanksi administratif diberikan setelah melakukan upaya persuasif," kata Tuti. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana )
Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum, Selasa, 11 November 2014. Surat bernomor 2513/-072.25 per tanggal 11 November 2014 itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dalam surat itu, Ahok menyampaikan alasan pembubaran FPI, antara lain karena kerap melakukan tindakan anarkis dan menebar kebencian dengan menghalang-halangi pelantikan gubernur. Ada pun FPI menolak Ahok menjadi gubernur karena mantan Bupati Belitung Timur itu tak beragama Islam. (Baca: Surat Pembubaran FPI Sudah di Kementerian Hukum)
DEVY ERNIS
Baca Berita Terpopuler
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi