TEMPO.CO, Tegal - Dukungan terhadap rencana pemerintah mengenai pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik bagi pemeluk keyakinan terus mengalir dari berbagai daerah. Di Kota Tegal, Ketua Umum Yayasan Tri Dharma setempat, Kwe Hong Koen, berharap agar rencana tersebut berlaku universal. (Baca: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)
"Kalau bisa agama tidak perlu dicantumkan dalam KTP, baik untuk pemeluk keyakinan maupun penganut agama yang diakui pemerintah," kata Kwe Hong Koen yang akrab disapa Gunawan, pada Selasa, 11 November 2014. Menurut Gunawan, agama atau kepercayaan adalah urusan pribadi antara manusia dengan Tuhan.
Gunawan berujar, Indonesia adalah negara sekuler yang semestinya netral dalam persoalan agama penduduknya. Indonesia juga sebagai negara hukum, bukan negara agama. "Agama tidak perlu ditulis sebagai identitas. Kalau ada yang melanggar hukum harus ditindak dengan adil tanpa melihat apa agamanya, apakah beragama atau tidak," ujarnya. (Baca: Soal Kolom Agama di KTP, Menteri Tjahjo Ikut Tokoh Agama)
Gunawan menambahkan, pencantuman agama dalam identitas selama ini justru berdampak pada terciptanya kelompok-kelompok di dalam masyarakat dan tidak jarang berujung pada aksi-aksi intoleransi. " Di Singapura, agama sudah tidak masuk dalam kurikulum di sekolah. Hasilnya, warga di sana hidup rukun tanpa membeda-bedakan agama," katanya.