TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan akan segera membahas pencantuman kolom agama di Kartu Penduduk bagi kelompok aliran kepercayaan. Sebab, selama ini, lantaran tak terdaftar sebagai salah satu umat agama yang diakui di Indonesia, banyak dari mereka tak mendapatkan KTP. (Baca: Menteri Tjahjo Ingin Aliran Kepercayaan Masuk KTP)
Menurut Tjahjo, gara-gara tak memiliki KTP, masyarakat aliran kepercayaan seringkali kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik. "Beberapa dari mereka tak bisa mendapatkan pekerjaan, aksesnya terbatas," kata Tjahyo, ditemui saat rapat dengan beberapa menteri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 7 November 2014. (Baca: Penganut Maneges Cantumkan Kepercayaan di KTP)
Di sisi lain, Camat atau Lurah juga tak berani memberikan KTP karena takut melawan hukum. Menurut dia, semua warga negara harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama termasuk mendapatkan KTP.
Jumlah penghayat aliran kepercayaan, kata dia, di Indonesia jumlahnya lebih dari satu juta jiwa dengan ratusan jenis aliran. Selama ini, kebanyakan mereka mendapatkan KTP karena kolom agama diisi dengan salah satu agama yang bukan merupakan kepercayaan mereka. (Baca: Pengamat UI Kritik Ahok Soal KTP)
Pekan depan Tjahjo berencana membahasnya dengan instansi terkait seperti Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Agung serta pemuka agama.
Baca Juga:
Mengenai kemungkinan pengosongan kolom agama dalam KTP, Tjahjo membantahnya. Menurut dia, kolom agama dalam KTP harus tetap ada. Namun, dia mengaku tak bisa memutuskannya sendiri. "Ingat negara kita bukan sekuler tapi, bukan juga bukan negara agama, Namun tetap melindungi agama untuk kemaslahatan."
FAIZ NASHRILLAH
Baca berita lainnya:
Mendiang Manajer Cantik Ditemukan Nyaris Telanjang
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Motif Pembunuhan Manajer Cantik di Bekasi
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi