TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil adik ipar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hartanto Edhie Wibowo, Jumat, 7 November 2014, untuk diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik lembaganya menilai Hartanto terkait dengan kasus Hambalang.
"Ada keterangan dari saksi lain di kasus Hambalang yang berkaitan. Maka saksi tersebut harus diperiksa," kata Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Anas Tuding SBY Paham Kasus Hambalang )
Tapi, Bambang membantah kabar bahwa ada keterkaitan antara kasus Hambalang dan keluarga Yudhoyono. "Pemeriksaan fokus pada kasus Hambalang, tidak ke yang lainnya," katanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Hartanto belum hadir hingga Jumat malam. "Hartanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tapi dia belum datang," kata Priharsa di kantornya. (Baca: Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora)
Hartanto merupakan adik Kristiani Herawati, yang akrab dipanggil Ani Yudhoyono, istri Yudhoyono. Hartanto merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 dari Partai Demokrat. Di parlemen, Hartanto duduk di Badan Anggaran.
Hartanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso, yang dijadikan tersangka karena diduga, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Nikmati Hari Tua, Buron Korupsi Diringkus di Yogya
Susi: Perikanan Bisa Gantikan Penerimaan Migas
OJK Rampungkan Enam Aturan Reksa Dana Tahun Ini
Lulung Dipecat PPP Kubu Romi