TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak buah Direktur Utama PT Sentul City Bogor sekaligus Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, Robin Zulkarnain.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Robin yang merupakan anggota Biro Direksi PT Sentul City itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor. (Baca: KPK Periksa Bupati Bogor dan Bos Sentul City )
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 6 November 2014. Belum diketahui apakah Robin sudah tiba di gedung KPK atau belum.
KPK resmi menetapkan Cahyadi Kumala sebagai tersangka pada Selasa, 30 September lalu. Cahyadi disangka menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kaitan dengan perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol, Bogor.
Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong dalam persidangan. (Baca: KPK Periksa 12 Saksi untuk Bos Sentul City)
Nama Cahyadi Kumala masuk dalam putusan Fransiscus Xaverius Yohan Yap dalam kasus suap tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Jonggol. Yohan merupakan tangan kanan Cahyadi.
Yohan divonis ringan, yakni 2,5 tahun, karena telah menjadi justice collaborator untuk KPK dengan mengakui menyetor uang tiga kali kepada Bupati Rahmat Yasin. Walau menyerahkan suap, dalam persidangan terungkap bahwa Yohan sebenarnya hanya kurir atau orang suruhan Cahyadi Kumala.
Yohan menerima cek senilai Rp 5 miliar dari Cahyadi, tapi sulit dicairkan. Bosnya lalu memerintahkan dia menemui Robin Zulkarnain. Dari Robin, uang tunai itu berpindah tangan ke Yohan dan kemudian diserahkan ke Yasin. Robin sudah dikenai status cegah ke luar negeri oleh KPK.
LINDA TRIANITA
Berita lain:
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Jembatan Selat Sunda Ancaman bagi Indonesia
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal