TEMPO.CO, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly harus mengevaluasi total jajaran lembaga pemasyarakatan plus seluruh sipirnya. Jika tidak, Busyro menyebut Kementerian Hukum akan dipermalukan lagi oleh para narapidana yang bisa berulah seenaknya, seperti ulah bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Itu pekerjaan rumah menteri baru yang harus all out mengevaluasi," kata Busyro melalui pesan pendek, Rabu, 29 Oktober 2014. Busyro bahkan menyebut para petugas lapas itu, sebagian melakukan pembusukan dari dalam. "Dengan mentransaksikan wewenangnya," kata dia.
Selain memperbaiki dari sisi petugas lapas hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Busyro juga menyarankan Menteri Yasonna mengevaluasi para narapidana koruptor. "Para penjahat korupsi itu akan solid dan saling berbagi pengalaman. Tak mustahil menyusun modus baru untuk keluar-masuk lapas dan mengendalikan korupsi dari dalam," ujar dia.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, juga mempertanyakan Mochtar Mohamad yang dikabarkan bisa keluar-masuk lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2010 itu disebut bisa keluyuran meskipun tanpa seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP)
"Tentu ini harus dipertanyakan. Termasuk dipertanyakan bagaimana pengawasannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, ketika konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Oktober 2014.
Menurut Johan, KPK sudah tidak bisa menangani Mochtar karena sudah di luar wewenang. "Terpidana tersebut merupakan wewenang Kementerian Hukum," katanya. "Padahal Menteri Hukum dan Wakilnya yang dulu bilang Sukamiskin ketat sekali," kata Johan merujuk Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana.
Johan mengaku tak merasa kecolongan terkait dengan peristiwa itu. Meskipun Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekarang Handoyo Sudrajat merupakan pejabat jebolan KPK. Sebelum menjadi Dirjen, Handoyo merupakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Dia sudah bukan KPK. Dia keluar dari KPK kemudian mendaftar jadi Dirjen. Begitu ceritanya jadi harus proporsional menilai orang," katanya. (Baca: Sukamiskin Masih Bahas 'Lolosnya' Mochtar Mohammad)
Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, membantah kliennya berulah keluar-masuk lapas. Kepergian Mochtar merupakan aktivitas asimilasi alias kerja sosial. "Itu dia membeli kompos, makanya ke luar," kata Sirra saat dikonfirmasi.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Ahok Sayangkan Tiga 'Orang Baik' Tak Jadi Menteri
Susi Tolak Jadi Menteri Jokowi, jika...
Penghina Presiden di FB Ingin Sujud di Kaki Jokowi
Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja
Menteri Susi dan Cerita Keras Kepalanya