TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan untuk menunda persidangan terdakwa suap SKK Migas, Artha Meris Simbolon. Sidang ditunda karena saksi yang bisa memperingan Artha batal hadir. "Saksi berhalangan hadir," ujar kuasa hukum Artha, Otto Hasibuan, ketika sidang, 27 Oktober 2014. Karena itu, Otto meminta keringanan majelis hakim untuk menunda sidang. (Baca: Saksi: SKK Migas Tak Bisa Tentukan Harga Gas)
Mendengar hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Saiful Arif memutuskan untuk menunda sidang. "Sidang ditunda sampai Kamis, 30 Oktober 2014," ujar Saiful. Penundaan ini disetujui jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai Irene Putrie. Begitu sidang ditutup, Artha Meris berlalu tanpa mau memberikan tanggapan kepada wartawan. (Baca: Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar)
Selain mendatangkan saksi meringankan, sidang akan langsung dilanjutkan ke agenda pemeriksaan kesaksian terdakwa. Setelah itu, pada agenda selanjutnya, Artha Meris akan mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pekan depan.
Sebelumnya, Artha Meris didakwa menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522,500. Artha Meris menyuap Rudi untuk menurunkan formula harga gas yang dijual Pertamina kepada perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri. Artha melobi SKK Migas untuk mendapatkan rekomendasi penurunan harga gas, sebelum disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Uang suap diberikan kepada Rudi tiga kali dengan besaran masing-masing US$ 250 ribu pada April 2013, US$ 22,5 ribu pada Agustus 2013, dan US$ 200 ribu pada Agustus 2013. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Deviardi, yang juga sebagai pelatih golf di Gunung Geulis Country Club, Bogor. Dari Deviardi, uang tersebut diberikan kepada Rudi.
Artha terancam Pasal 5 ayat (1) A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.
ANDI RUSLI
Berita Lainnya:
34 Kemeja Putih Menteri Jokowi Beli di Tanah Abang
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Ponsel Menteri Jokowi Tiba-tiba Ngadat
Golkar Ragu Menteri Jokowi Bisa Imbangi DPR